Berita Aceh Tenggara

Catat! Mulai Besok Semua Pelintas Perbatasan Agara-Sumut Wajib Membawa Surat Rapid Test Antigen

“Biaya dibebankan kepada masing-masing yang ingin memiliki Rapid Test Antigen karena tidak disediakan secara gratis oleh Pemkab Agara,” tukasnya.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tenggara, Zahrul Akmal SSTP MM. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Tim Gugus Tugas Pemkab Aceh Tenggara, mulai Selasa (18/5/2021), memberlakukan Rapid Test Antigen terhadap kenderaan melintas dan melakukan perjalanan antar provinsi di perbatasan Aceh Tenggara dengan Sumatera Utara (Sumut), persisnya di Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, Agara.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, SSTP, MSi, kepada Serambinews.com, Senin (17/5/2021), mengatakan, pemberlakuan Rapid Test Antigen tersebut akan dilakukan hingga 24 Mei 2021.

Pengetatan penyekatan dengan Pemberlakuan Rapid Test Antigen tersebut, urainya, untuk antisipasi perjalanan masyarakat pada arus balik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Masyarakat yang melakukan perjalanan antar provinsi wajib menunjukkan keterangan Rapid Test Antigen yang diteken oleh dokter, baik yang dikeluarkan dari klinik maupun pihak RSU atau puskesmas,” tegasnya.

Zahrul mengungkapkan, bahwa Rapid Test Antigen tidak dilaksanakan di perbatasan Agara-Sumut.

Baca juga: Polisi Tutup Wisata Gunung Pandan

Baca juga: Aduh! Sampah Menggunung di Pinggir Jalan, Timbulkan Bau Busuk Menusuk Hidung

Baca juga: Libur Lebaran, Wisatawan Serbu Pantai

Petugas, terangnya, hanya menerima bukti surat Rapid Test Antigen yang dikeluarkan oleh dokter.

“Biaya dibebankan kepada masing-masing yang ingin memiliki Rapid Test Antigen karena tidak disediakan secara gratis oleh Pemkab Agara,” tukasnya.

Rapid Test Antigen hanya berlaku selama tiga hari saja dan apabila melakukan perjalanan kembali harus mengurus kembali Rapid Test Antigen hingga masa pengetatan penyekatan berakhir pada 24 Mei 2021.

Menurut Zahrul, pengetatan penyekatan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di Aceh Tenggara.

Baca juga: Lhokseumawe Tetap Gelar Belajar Tatap Muka

Baca juga: Tim Gabungan Satpol PP Bireuen Bongkar dan Angkut  Rak Pedagang Musiman

Baca juga: Terungkap, Ilmuwan Temukan Cara Melemahkan Virus Corona

“Ini juga mengacu Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/9212 tentang antisipasi perjalanan masyarakat pada arus balik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah,” tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved