Berita Pidie

Jatah Pokir Dewan Pidie Dalam DOKA 2022 Rp 23 Miliar, Ternyata Pengusulan Tanpa Nama

Jatah pokir dewan Pidie yang telah diusulkan dalam Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2022 mencapai Rp 23 miliar

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
DPRK Pidie bersama SKPK membahas DOKA 2022 di gedung DPRK Pidie 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jatah pokir dewan Pidie yang telah diusulkan dalam Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2022 mencapai Rp 23 miliar.

Besaran pokir dewan Pidie yang dimasukkan dalam DOKA tersebut diketahui dalam pembahasan DOKA antara DPRK dengan dengan SKPK di ruang paripurna Gedung DPRK Pidie.

Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, didampingi Fadli A Hamid dan Muhammad Saleh masing-masing sebagai Wakil DPRK Pidie.

Untuk diketahui total DOKA Pidie 2022 mencapai Rp 120 miliar. 

Dokumen DOKA itu telah diserahkan Pemkab Pidie ke Bappeda Aceh pada akhir April 2021.

Baca juga: Cina Itam Pidie di Mata Cina Peunayong

Pantauan Serambinews.com, Senin (17/5/2021), besaran pokir dewan dalam DOKA terungkap setelah anggota DPRK Pidie, Nasrulsyam.SH, mempertanyakan jumlah dana usulan program pokir dewan kepada TAPK Pidie dalam sidang pembahasan DOKA 2022 di DPRK Pidie.

Kepala Bappeda Pidie, Muhammad Ridha, sempat tidak menjawab pertanyaan politikus PAN Pidie itu.

Namun, Nasrulsyam, tetap ngotot supaya TAPK menjawab dana usulan pokir yang tertampung dalam DOKA.

" Saya kira TAPK tidak perlu ragu menjawab berapa pagu DOKA yang diserahkan ke DPRK Pidie, yang diusulkan melalui Bappeda Pidie dengan program pokir.

Saya pikir untuk mengetahui jumlahnya bukan aib, sebab publik telah memperbincangkan masalah pokir dewan," sebut Nasrulsyam.

Baca juga: ASN Pemkab Aceh Jaya tak Masuk Kerja Hari Ini akan Dipotong Tunjangan Khusus Sebesar 50 Persen

Kepala Bappeda Pidie, Muhammad Ridha, menyebutkan, besaran pokir dewan mencapai Rp 23 miliar lebih atau sekitar 20 persen dari pagu DOKA 2022 Rp 120 miliar.

Dewan boleh mengusulkan pokir, tapi bupati yang berhak menyetujui hak usul dana pokir tersebut.

" Pak Bupati pernah menyampaikan besaran pokir yang disetujui 25 hingga 30 persen.

Pengusulan itu sesuai mekanisme, sebab, banyak kegiatan dalam DOKA merupakan usulan masyarakat dalam Musrenbang," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved