Berita Aceh Barat
Tim Gabungan Tertibkan PKL dan Reklame Tanpa Izin di Kota Meulaboh
Setelah libur lebaran, aktivitas PKL mulai bermunculan dengan membuka lapak dagangan di jalur hijau (trotoar), sehingga mengganggu jalur lalu lintas.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Tim Gabungan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejumlah spanduk yang menyalahi aturan (tanpa izin) maupun telah habis masanya (kadaluarsa) di beberapa titik yang ada di Kota Meulaboh, Selasa (18/5/2021).
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sehingga puluhan lapak pedagang kaki lima yang berada di badan jalan dibongkar paksa, karena selain mengganggu arus lalu lintas juga kumuh di tengah perkotaan yang dibuat bukan pada tempatnya.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Trantib Satpol PP Dodi Bima Saputra, disamping Camat Johan Pahlawan Said Azmi, yang melibatkan Personel gabungan dari Kodim 0105, Denpom lM/2 Meulaboh, Polres dan Satpol PP.
Setelah libur lebaran, aktivitas PKL mulai bermunculan dengan membuka lapak dagangan di jalur hijau (trotoar), sehingga bisa mengganggu jalur lalu lintas saat ada pembeli yang parkir di bahu jalan.
Dalam penertiban tersebut tidak ada perlawanan dari pemiliknya, sedangkan sebagian membongkar sendiri, sedangkan sebagian lainnya bangunan yang dibangun itu tidak ada pemiliknya sehingga diamankan ke dalam mobil Satpol PP.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat Mirsal, melalui Kabid Trantib Satpol PP Dodi Bima Saputra kepada Serambinews.com, Selasa (18/5/2021) mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait melakukan penertiban demi terciptanya Kota Meulaboh yang indah dan tertib.
Baca juga: Bacaan Qunut Nazilah untuk Palestina dalam Bahasa Arab dan Latin Serta Terjemahan, Penjelasan Buya
Baca juga: Aceh Selatan Masih Berpotensi Hujan, Enam Rumah di Kedai Rundeng Dibongkar Akibat Erosi Sungai
Baca juga: Di saat yang Lain Sibuk Mengutuk Duo YouTuber Tinju, ‘Si Leher Beton’ Justru Beri Dukungan
Baca juga: Penggalangan Dua Hari, Sejumlah Elemen Peduli Palestina di Aceh Jaya Kumpulan donasi Rp 17 Juta
"Sasaran giat patroli kali ini adalah memantau para PKL yang membuka lapak jualan di trotoar hingga ke bahu jalan. Selain itu, juga membersihkan reklame-reklame atau spanduk yang terpasang tidak sesuai aturan dan menyalahi tata kelola kota. Spanduk yang tidak berizin atau menyalahi aturan langsung kami amankan (copot),” jelas Dodi.
Sementara itu, Camat Johan Pahlawan menuturkan bahwa penurunan spanduk promosi atau iklan dilakukan karena tidak sesuai dengan Perda Aceh Barat. Seperti halnya spanduk di pasang atau ditempelkan di tiang listrik, tiang lampu jalan dan tempat maupun pagar instansi pemerintah.
"Agenda ini kita lakukan dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban dan keindahan Kota Meulaboh,” jelasnya.
Baca juga: Gadis Ditemukan Meninggal di Belakang Kantor Desa, Pelaku Pembunuhan Terpengaruh Film Porno
Baca juga: Danpussen Mayjen TNI Nisan Setiadi: Tahun 2022 Detasemen Arhanud-001 Bakal Jadi Batalyon
Disebutkan, kesadaran pedagang untuk tidak berjualan di trotoar maupun badan jalan masih kurang. Begitu juga dengan pelaku usaha ataupun pemangku kepentingan lainnya yang memasang spanduk, tidak melakukan pencopotan sendiri meski menyalahi aturan maupun masa tayangnya telah berakhir," ungkapnya.
Untuk itu, Said Azmi juga menghimbau agar para PKL dan pelaku usaha lainnya bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Kami tidak melarang warga untuk membuka usaha, silahkan mencari rezeki, namun sesuai aturan yang berlaku. Silahkan berjualan di tempat-tempat yang telah disediakan oleh pemerintah maupun pihak swasta. Bisa di Pasar ataupun di Ruko (Rumah Toko) yang memiliki izin usaha," ujarnya.(*)