Berita Kutaraja

Blok B Diserahkan ke Aceh, KNPI Apresiasi Pertamina dan Siap Dukung Pemerintah Aceh

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Pemerintah Aceh yang telah mengambil alih 100 persen pengelolaan Blok B oleh PT PEMA,” kata Wahyu

Penulis: Saifullah | Editor: Saifullah
hand over dokumen pribadi
Wahyu Saputra, Ketua KNPI Aceh 

Terlebih, di mulai tahun 2022, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh hanya satu persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Baca juga: Remaja 13 Tahun di Nagan Raya Dicabuli di Semak-semak, Pelakunya Berhasil Ditangkap

Baca juga: Seleksi Jalur Mandiri Unsam Langsa Sudah Dibuka, Ini Kuota yang Disediakan 

Baca juga: VIDEO Pascalibur Lebaran Pasar Induk Lambaro Aceh Besar Mulai Beroperasi

“Kita tahu bahwa bagi hasil migas antara Pemerintah Aceh dengan Pusat adalah 70:30,” terang dia.

“70 persen itu kita berharap dapat menambah pendapatan bagi Aceh yang bersumber dari Blok B dan dapat menutupi kekurangan dari DAU satu persen yang berkurang dari tahun 2022–2027 mendatang,” pungkas Wahyu Saputra.

Sebagaimana diketahui, prosesi penyerahan Blok B itu berlangsung dalam sebuah acara seremoni yang diselenggarakan di Point A Main Office di Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

Serah terima alih kelola WK B ini dilakukan berdasarkan Surat No.SRT 0104/BPMA0000/2021/B0 dari Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kepada Direktur Utama PHE NSB, tanggal 1 Mei 2021.

Selain itu, juga ada Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja B, tertanggal 26 April 2021. 

Baca juga: Begini Niat Puasa Syawal Serta Artinya, Lengkap juga Tata Cara dan Keutamaannya

Baca juga: Aurel Hermansyah Keguguran, Kolom Komentar Instagram Atta Aurel Dibanjiri Doa hingga Ucapan Tegar

Baca juga: VIDEO Wisata Sungai Alue Seulaseh, Nikmati Kesejukan Air dari Pegunungan Abdya

Ketentuan tersebut tertuang dalam kontrak bagi hasil cost recovery, di mana PGE sebagai kontraktor akan bertugas dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved