Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Begini Kabar Terbaru Jaksa Pinangki Setelah Vonis
Jaksa bernama lengkap Pinangki Sirna Malasari ini mencoreng nama baik insstitusi kejaksaan tempatnya bekerja.
SERAMBINEWS.COM - Kabar terbaru Jaksa Pinangki.
Jaksa berpenampilan modis yang terima suap dari pengusaha Djoko Tjandra.
Jaksa bernama lengkap Pinangki Sirna Malasari ini mencoreng nama baik insstitusi kejaksaan tempatnya bekerja.
Ia terbukti menerima suap dari pengusaha Djoko Tjandra.
Saat ini, Jaksa Pinangki sedang dalam proses banding atas vonis 10 tahun yang diterimanya dari Majelis Hakim.
Sementara Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara sebagai penyuap.
Jaksa Pinangki divonis Februari 2021 lalu dan langsung mengajukan banding berharap hukuman dikurangi.
Baca juga: Mohammad Deif, Panglima Perang Hamas Berjuluk Kucing 9 Nyawa, Selalu Lolos dari Upaya Pembunuhan
Baca juga: Pengangguran di Indonesia Tembus 8,75 juta Orang, KSPI Soroti Masuknya TKA China
Baca juga: Oknum Anggota TNI Selingkuh dengan Istri Tetangga, Berawal dari Si Wanita Curhat Suaminya Loyo
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengajukan banding atas keputusan vonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pinangki keberatan dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.Jaksa Pamudji Yanuar Utomo membenarkan adanya pengajuan banding Pinangki tersebut.
Pengajuan tersebut didaftarkan Pinangki pada Senin (15/2/) tiga hari lalu.Dengan pengajuan banding itu, kata Yanuar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tidak langsung juga akan mengikuti proses banding tersebut.
"Pinangki banding otomatis kami PU juga ajukan banding," kata Jaksa Yanuar saat dikonfirmasi, Selasa (16/2).
Sebelumnya Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.Pinangki terbukti menguasai 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Baca juga: Info Terbaru CPNS Kemenkumham 2021, Siapkan Dokumen Penting Ini
Baca juga: Roket Hamas Jebol Iron Dome, Begini Cara Warga Israel Selamatkan Diri
Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang pemberian Djoko Tjandra, serta melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.