Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Begini Kabar Terbaru Jaksa Pinangki Setelah Vonis
Jaksa bernama lengkap Pinangki Sirna Malasari ini mencoreng nama baik insstitusi kejaksaan tempatnya bekerja.
Pinangki juga disebut terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA itu.
Mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di lembaga Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (tribun network/ilham)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Masih Ingat Jaksa Pinangki? Coreng Nama Baik Institusi Kejaksaan Ini Kabarnya Sekarang Setelah Vonis
Baca juga: Pengangguran di Indonesia Tembus 8,75 juta Orang, KSPI Soroti Masuknya TKA China
Baca juga: Oknum Anggota TNI Selingkuh dengan Istri Tetangga, Berawal dari Si Wanita Curhat Suaminya Loyo
Baca juga: Roket Hamas Jebol Iron Dome, Begini Cara Warga Israel Selamatkan Diri