Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Begini Kabar Terbaru Jaksa Pinangki Setelah Vonis

Jaksa bernama lengkap Pinangki Sirna Malasari ini mencoreng nama baik insstitusi kejaksaan tempatnya bekerja.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

Pinangki juga disebut terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA itu.

Mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di lembaga Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (tribun network/ilham)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Masih Ingat Jaksa Pinangki? Coreng Nama Baik Institusi Kejaksaan Ini Kabarnya Sekarang Setelah Vonis

Baca juga: Pengangguran di Indonesia Tembus 8,75 juta Orang, KSPI Soroti Masuknya TKA China

Baca juga: Oknum Anggota TNI Selingkuh dengan Istri Tetangga, Berawal dari Si Wanita Curhat Suaminya Loyo

Baca juga: Roket Hamas Jebol Iron Dome, Begini Cara Warga Israel Selamatkan Diri

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved