Polisi Gadungan Tipu Sejumlah Pengusaha, Modusnya Tawarkan Jasa Pengawalan

Resturio mengaku melakukan aksi kriminal itu setelah menerima pemutusan hubungan kerja atau di-PHK oleh salah satu perusahaan di Tangerang.

Editor: Imran Thayib
ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto ketika memberikan keterangan pers terkait polisi gadungan yang menipu pengusaha di Jakarta, Jumat (21/5/2021). 

Pria pelontos itu juga mengaku bercita-cita sebagai anggota Polri namun gagal tes pada 2013.

"Saya kena pengurangan karyawan perusahaan swasta di daerah Tangerang," katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api dan pasal 378 KUHP karena mengaku anggota Polri dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Vicky Prasetyo dan Kalinan Gelar Isbat Nikah dengan Kalina Ocktaranny, Usai 2 Bulan Nikah Siri

Baca juga: Infeksi Virus Corona Menyebar hingga Pedesaan di India, Kasus Kematian Naik, di Atas 4.000 Orang

Baca juga: Kabar Duka! Ayah Rizki DA Meninggal, Nadya Mustika Beri Tanda Hati untuk Suami, Jelaskan Firasat

Baca juga: Ikatan Cinta RCTI 22 Mei 2021: Permintaan Andin ke Al PIndahkan Makam, Ketakutan Elsa pada Ricky

Lima Rampok Bermodus Polisi Gadungan

Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku perampokan dengan modus berpura-pura sebagai polisi yang akan melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah korbannya di Bojong Baru, Depok, Jawa Barat.

"Modus pelaku adalah mereka berpura-pura sebagai anggota Polri yang akan melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penggerebekan biasanya di kamar seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (16/4/2021).

Adapun  inisial para tersangka berikut perannya yakni RM yang berpura-pura sebagai polisi.

Kemudian MS, MIA dan TW yang berperan membantu RM.

Sedangkan tersangka kelima yang berinisial HW diketahui sebagai mantan anggota Polri yang dipecat akibat desersi.

Yusri mengatakan, para pelaku ini terlebih dulu mengintai korbannya dan melakukan aksinya saat korban dalam keadaan seorang diri di rumahnya.

Kelima pelaku kemudian menggedor pagar rumah korban sambil mengaku sebagai anggota kepolisian dan memaksa masuk ke dalam rumah serta memanfaatkan kesempatan itu untuk menggasak harta benda korban.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya dan menyertakan bukti rekaman CCTV saat kelima pelaku melakukan aksinya.

Atas laporan dan bukti yang diberikan korban, polisi kemudian meringkus kelima tersangka pada 9 April 2021 di daerah Depok, Jawa Barat.

Saat diperiksa para pelaku mengaku baru sekali menjalankan aksinya, meski demikian pihak penyidik masih akan memeriksa para tersangka secara intensif.

Karena, polisi juga mendapat laporan perampokan dengan modus serupa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved