Polisi Gadungan Tipu Sejumlah Pengusaha, Modusnya Tawarkan Jasa Pengawalan
Resturio mengaku melakukan aksi kriminal itu setelah menerima pemutusan hubungan kerja atau di-PHK oleh salah satu perusahaan di Tangerang.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang polisi gadungan karena melakukan penipuan terhadap sejumlah pengusaha.
Polisi gadungan itu mengiming-iming bisa memberikan jasa pengawalan dengan tarif tertentu.
"Dia memanfaatkan statusnya yang dia karang-karang untuk mencari hasil," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto sebagaimana dilansir Antaranews, Jumat (21/5/2021).
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku Resturio Rerlexander pada Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku diciduk di salah satu perusahaan di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selain mengaku polisi, lanjut dia, pria kekar berusia 28 tahun tersebut juga mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Ia ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku yang berasal dari Depok, Jawa Barat itu kerap mengaku sebagai anggota Polri dan BIN.
Dia kerap menawarkan jasa pengawalan dalam mengambil uang.
Baca juga: Pengendara CBR yang Tabrak Waled Ibrahim Ulee Titi Alami Pendarahan di Kepala Dirawat di RS Meuraxa
Baca juga: Sekda Bener Meriah Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Porak Pintu Rime Gayo
Baca juga: Gawat! Oknum Brigadir NS, Polisi Gresik yang Dilaporkan karena Meraba-raba Ibu Mertua, Ini Vonisnya
Baca juga: Gadis 13 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Karung, Ini Kronologinya: Sempat Ingin Buatkan Kopi untuk Ayah
Untuk menyakinkan target, lanjut dia, mantan "programer" yang kini pengangguran itu membawa identitas khas atau emblem atau lencana kepolisian dengan label "staf ahli" dari Direktorat Kriminal Khusus Mabes Polri dan BIN.
Dari pengakuan sementara pelaku, ia baru sekali melakukan aksi dengan biaya pengawalan dipatok sebesar Rp 5 juta.
Uang haram itu, kata dia, digunakan membeli sarana penunjang untuk meyakinkan orang di antaranya membeli senjata api jenis air softgun, dan rompi hitam bertuliskan Mabes Polri.
Meski mengaku sekali melakukan aksi kejahatan, Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut termasuk para korban.
"Pengakuan yang bersangkutan baru satu kali tapi kami masih dalami lagi apa masih ada korban lain," ucapnya.
Pelaku dalam menjalankan aksinya juga seorang diri namun polisi masih menyelidiki keterlibatan orang lain.
Sementara itu, pelaku Resturio mengaku melakukan aksi kriminal itu setelah menerima pemutusan hubungan kerja atau di-PHK oleh salah satu perusahaan di Tangerang.
Pria pelontos itu juga mengaku bercita-cita sebagai anggota Polri namun gagal tes pada 2013.
"Saya kena pengurangan karyawan perusahaan swasta di daerah Tangerang," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api dan pasal 378 KUHP karena mengaku anggota Polri dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Vicky Prasetyo dan Kalinan Gelar Isbat Nikah dengan Kalina Ocktaranny, Usai 2 Bulan Nikah Siri
Baca juga: Infeksi Virus Corona Menyebar hingga Pedesaan di India, Kasus Kematian Naik, di Atas 4.000 Orang
Baca juga: Kabar Duka! Ayah Rizki DA Meninggal, Nadya Mustika Beri Tanda Hati untuk Suami, Jelaskan Firasat
Baca juga: Ikatan Cinta RCTI 22 Mei 2021: Permintaan Andin ke Al PIndahkan Makam, Ketakutan Elsa pada Ricky
Lima Rampok Bermodus Polisi Gadungan
Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku perampokan dengan modus berpura-pura sebagai polisi yang akan melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah korbannya di Bojong Baru, Depok, Jawa Barat.
"Modus pelaku adalah mereka berpura-pura sebagai anggota Polri yang akan melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penggerebekan biasanya di kamar seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (16/4/2021).
Adapun inisial para tersangka berikut perannya yakni RM yang berpura-pura sebagai polisi.
Kemudian MS, MIA dan TW yang berperan membantu RM.
Sedangkan tersangka kelima yang berinisial HW diketahui sebagai mantan anggota Polri yang dipecat akibat desersi.
Yusri mengatakan, para pelaku ini terlebih dulu mengintai korbannya dan melakukan aksinya saat korban dalam keadaan seorang diri di rumahnya.
Kelima pelaku kemudian menggedor pagar rumah korban sambil mengaku sebagai anggota kepolisian dan memaksa masuk ke dalam rumah serta memanfaatkan kesempatan itu untuk menggasak harta benda korban.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya dan menyertakan bukti rekaman CCTV saat kelima pelaku melakukan aksinya.
Atas laporan dan bukti yang diberikan korban, polisi kemudian meringkus kelima tersangka pada 9 April 2021 di daerah Depok, Jawa Barat.
Saat diperiksa para pelaku mengaku baru sekali menjalankan aksinya, meski demikian pihak penyidik masih akan memeriksa para tersangka secara intensif.
Karena, polisi juga mendapat laporan perampokan dengan modus serupa.
"Ini masih kita kembangkan karena pengakuan satu kali (merampok), tapi ada LP (laporan polisi) dengan modus yang sama. ini masih kita dalami," tambahnya.(*)
Baca juga: VIDEO Tim Gabungan di Bireuen Hentikan Pengendara Tanpa Masker
Baca juga: VIDEO Sudah Sepakat Gencatan Senjata, Netanyahu Mendadak Terpikir Serang Palestina Lagi
Baca juga: VIDEO Berkunjung ke Kota Tua Trumon dan Benteng Peninggalan Kerajaan Trumon Teuku Raja Batak
Baca juga: VIDEO Wawancara Khusus Ketua IDI Aceh, Safrizal Rahman Terkait Lonjakan Kasus Covid-19 di Aceh