Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pencabulan Ditangkap, Begini Pengakuannya

Meski sudah melakukan adegan persetubuhan, namun tersangka mengaku tidak berpacaran dengan korban.

Editor: Amirullah
TribunJakarta/Yusuf
Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan gadis 15 tahun berinisial PU. 

"Terakhir ini dia tidak terikat dengan perusahaan tertentu, dia juga tidak kuliah sedang sekolah," terang Bambang.

Bantah Penyekapan

Kepada polisi, AT yang diketahui bekerja serabutan ini mengakui perbuatan bejatnya.

Pelaku telah melakukan aksinya berulang kali di kosan.

Namun, ia membantah melakukan penyekapan terhadap korban.

"Tidak pernah saya sekap, pemukulan pernah sekali," ujar AT sambil tertunduk.

AT pun mengakui jika dirinya memang menjalin kedekatan dengan korban.

"Tapi saya selama ini gak pernah ngucapin rasa sayang ke dia," kata AT.

Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui sebelumnya bahwa gadis SMP itu menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT.

AT diketahui merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. (Vivi Febrianti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diamankan, Anak Anggota DPRD Bekasi yang Jadi Tersangka Pencabulan Beri Pengakuan

Baca juga: Israel Diam-diam Rusak Masjid Al Aqsa dengan Menyuntik Larutan Kimia ke Dinding & Pilar Agar Keropos

Baca juga: Kisah Horor dari Puing-puing Bangunan Gaza Dirudal Jet Tempur Israel Terus Bermunculan

Baca juga: Gaji Tenaga Kontrak dan Bakti di Aceh Utara Hanya Dibayar Tujuh Bulan, Gaji Pejabat Dibayar Penuh

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved