Breaking News

Kupi Beungoh

Quo Vadis Mahkamah Syar’iyah di Aceh

Di daerah lain, lembaga peradilan ini dikenal dengan sebutan Pengadilan Agama, sedangkan di Provinsi Aceh telah bermetamorfosis ke Mahkamah Syar’iyah.

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Handover
Dra. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H, Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh. 

Kenapa?

Qanun tentang aturan hukum pidana (jinayat) Islam yang merupakan produk dari eksekutif maupun legislatif Pemerintah Aceh,  seperti Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat semuanya bermuara penyelesaian konflik hukum, tidak ada tawar menawar, melainkan menjadi yurisdiksi kompetensi absolute dari Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Teranyar Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang baru saja diterapkan, juga akan segera menambah tugas Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Dengan demikian, pengembangan sumber daya manusia, baik itu kategori hakim dan panitera serta juru sita atau dalam ruang lingkup kerja lembaga Mahkamah Syar’iyah Aceh, bukan saja tanggung jawab pemerintah pusat, akan tetapi menjadi hak dan tanggung jawab Pemerintah Aceh.

Karenanya Pemerintah Aceh juga harus memberi porsi segenap perhatian yang serius bagi perkembangan eksistensi lembaga Mahkamah Syar’iyah kedepan dan dalam hal-hal nonteknis untuk menjalankan role dan rule lembaga istimewa ini (Mahkamah Syar’iyah) ke depan secara berkesinambungan dan tanpa batasan.

Hal ini ditambah dengan jargon kampanye dalam semua pasangan gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil bupati serta Wali kota dan wakil wali kota, semuanya di dalam kampanye serta visi misi selalu mementaskan dengan tegas bahwa jika terpilih dan menjabat akan menegaskan untuk menegakkan Pemerintahan yang Islami dengan jargon Islam Kaffah rahmatan lil alamin.

Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh, Rosmawardani didampingi Darmansyah dan Syafruddin selaku hakim tinggi dan panitera, menyerahkan buku kepada Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur didampingi News Manajer Bukhari M Ali saat bersilaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Senin (10/5/2021).
Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh, Rosmawardani didampingi Darmansyah dan Syafruddin selaku hakim tinggi dan panitera, menyerahkan buku kepada Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur didampingi News Manajer Bukhari M Ali saat bersilaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Senin (10/5/2021). (SERAMBI/MASRIZAL)

Kami Merasa Was-was 

Coba kita memahami kembali serta membumikan di Provinsi Aceh maksud dan tujuan dari Pasal 136 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh yang menyebutkan bahwa penyediaan sarana dan prasarana serta penyelenggaraan kegiatan Mahkamah Syar’iyah dibiayai oleh APBN, APBA dan APBK.

Ini Artinya apa? dapat dipahami bahwa gubernur, bupati dan wali kota secara hierarki pemimpin pemerintahan di Provinsi Aceh dalam hal nonteknis, terutama menyangkut penyediaan sarana serta prasarana yang dapat menunjang kegiatan serta memelihara dan meningkatkan eksistensi dari Mahkamah Syar’iyah dapat dibebankan pada APBA/APBK, demi terwujudnya masyarakat Aceh yang damai, madani, serta religius.

Kami sebagai yang mendapat amanah sebagai Pimpinan Mahkamah Syar’iyah di Aceh, merasa was - was dan kecemasan yang dengan dalam hal dukungan pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota di Aceh.

Kenapa beban ini terasa sangat berat kami memikulnya hal ini dikarenakan semata bahwa kami adalah bagian yang tak terpisahkan dari sebahagian pelaku sejarah metamorfosis peradilan agama menjadi Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh

Kami termasuk menjadi bagian saksi sejarah yang terlibat dalam antusiasme pembentukan lembaga-lembaga keistimewaan Aceh lainnya kala itu, seperti Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Wilayatul Hisbah serta Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU), lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) serta lembaga Fenomenal yaitu Lembaga Wali Nanggroe (LWN) di Provinsi Aceh.

Eksistensi subtansi Mahkamah Syar’iyah sekarang menjadi pertaruhan sebagai lembaga istimewa di Provinsi Aceh.

Karena lahirnya lembaga ini sebagai salah satu bentuk unsur win win solution dari Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan konflik berdarah  di Provinsi Aceh yang telah berjalan selama 30 tahun peperangan yang telah meninggalkan ribuan pusara syuhada serta janda dan anak yatim, tak terkecuali stagnansi dari pembangunan dan kemerosotan perekonomian Aceh.

Kewenangan Mahkamah Syar’iyah yang dulu mengadili sengketa keluarga, perkara perdata, ditambah dengan kewenangan beban dari Pemerintah Aceh yaitu perkara jinayat (pidana Islam), serta teranyar menjadi lembaga tunggal penyelesaian perkara ekonomi Syariah yang salah satu efek dari Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang mutatis mutandis (otomatis) semua akad (perjanjian) perbankan adalah Skema Ekonomi Syariah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved