Kupi Beungoh
Quo Vadis Mahkamah Syar’iyah di Aceh
Di daerah lain, lembaga peradilan ini dikenal dengan sebutan Pengadilan Agama, sedangkan di Provinsi Aceh telah bermetamorfosis ke Mahkamah Syar’iyah.
Oleh: Dra. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H*)
MAHKAMAH Syar’iyah Aceh bukan saja lembaga yang bernilai (value) istimewa di Provinsi Aceh, tapi juga memiliki keistimewaan dalam pandangan dunia peradilan di Indonesia bahkan dunia peradilan internasional.
Di daerah lain, lembaga peradilan ini dikenal dengan sebutan Pengadilan Agama, sedangkan di Provinsi Aceh telah bermetamorfosis ke Mahkamah Syar’iyah.
Metamorfosis ini tentu tidak mutatis mutandis (otomatis), melainkan diawali dengan aturan regulasi Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh, kemudian dipertegas dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus dan dijabarkan khusus dalam Qanun Nomor 10 tahun 2002 tentang Peradilan Islam.
Perubahan nama dari sebutan Pengadilan Agama menjadi Mahkamah Syar’iyah adalah Kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dimaktub dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang pasca Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006, menjadi sebutan Provinsi Aceh.
Kekuasaan kehakiman yang menjadi legal standing dari Mahkamah Syar’iyah Aceh diatur dalam aturan khusus, yaitu Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 70 tahun 2004 tentang Pelimpahan sebahagian Kewenangan dari Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh Nomor KMA/070/SK/X/2004 oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pada saat itu dijabat oleh Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL.
Tidak hanya sekedar cukup dengan aturan legal yuridis itu saja, eksistensi Mahkamah Syar’iyah Aceh dipertegas lagi dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang merupakan penjabaran dari Memorandum Of Understanding (MoU) di Helsinki 15 Agustus 2006 antara Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.
Artinya eksistensi Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh sebagai salah satu lembaga wadah yang merupakan serta mengakomodir keistimewaan provinsi Aceh harus mendapat dukungan moril dan materil dari pemerintah Aceh secara holistik dan komperehensif.
Kalau tidak, untuk apa susah-susah melahirkannya yang dengan lika liku perjuangan panjang, jika kemudian dinegasi sendiri secara pelan pelan oleh stakeholders Aceh sendiri.
Ibarat kata pepatah Aceh “lagei buya tambue, leuh dikap ka han eik dihue (buaya di Tambue (sungai Samalanga), setelah menggigit tidak mampu menyeret).”
Baca juga: Mahkamah Syariyah Aceh Pacu Predikat Zona Integritas
Baca juga: Tim Komisi 3 DPR RI Kunker Ke Mahkamah Syariyah Aceh
Lembaga Vertikal Juga Horizontal
Bahwa benar secara struktural, Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah lembaga vertikal di dalam strata salah satu elemen yudikatif dalam skema struktur pemerintah Indonesia.
Tapi secara subtansial, Mahkamah Syar’iyah lebih banyak mengurus tentang hal-hal yang terkait dengan keistimewaan Aceh, yang tidak ada di provinsi lain di Indonesia.
Karenanya, mencakup kewenangan yurisdiksi, Pemerintah Aceh harus mendukung penganggaran sarana dan prasarana peningkatan sumber daya manusia (SDM).
Berupa pelatihan yang berbasis pada kestimewaan dan isu-isu kontemporer keislaman.