Berita Lhokseumawe
Gerhana Bulan Total Akan Terjadi Pada 26 Mei 2021, Berikut Tiga Tata Cara Pelaksanaan Shalat Gerhana
Waktu pelaksanaan Shalat Gerhana, jelas Tgk M Rizwan, adalah semenjak permulaan gerhana tersebut sedang terjadi hingga habis gerhana.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Fenomena gerhana bulan total diperkirakan terjadi tanggal 26 Mei 2021 ini.
Ketua Nahdatul Ulama (NU) Kota Lhokseumawe, Tgk M Rizwan Haji Ali, MA kepada Serambinews.com, Senin (24/5/2021), menjelaskan, dalam Islam fenomena tersebut dipandang sebagai peringatan (takhwif wa tazkir) kepada manusia untuk tidak lalai dalam kehidupannya untuk selalu menyembah Allah sebagai pencipta alam semesta.
"Oleh sebab itu, fenomena gerhana dalam Islam disambut dengan pelaksanaan Shalat Gerhana," katanya.
Waktu pelaksanaan Shalat Gerhana, jelas Tgk M Rizwan, adalah semenjak permulaan gerhana tersebut sedang terjadi hingga habis gerhana.
Apabila gerhana selesai, maka tidak lagi disunatkan untuk melakukan shalat.
Baca juga: Jagalah Kerahasiaan Data Pribadi, Modus Kejahatan Perbankan Kini Makin Berkembang!
Baca juga: VIDEO - Ustadz Yusuf Mansur dan VJ Daniel Bagikan Renungan Spiritual Soal Kebahagiaan Hidup
Baca juga: Selasa Besok, Persiraja Mulai Latihan di Stadion Lampineung untuk Persiapan Liga 1
"Karena Shalat Gerhana termasuk dalam kategori shalat sunat yang memiliki sebab,” urai dia.
“Jika sebabnya tidak terjadi atau sudah selesai, maka tidak disunatkan untuk melakukannya," terangnya.
Dijelaskan juga, dalam Kitab At-Taqrirat al-Sadidah disebutkan bahwa Shalat Gerhana hukumnya sunat muakkadah.
Pelaksanaannya disunatkan secara berjamaah di masjid-masjid, bukan di lapangan.
Jika tidak sempat berjamaah, maka sunat melakukan sendiri.
Baca juga: Tragis! Antar Bayi ke Tempat Penitipan, Saat Dijemput Alami Pendarahan sampai Batok Kepala Retak
Baca juga: Update Covid-19 Hari Ini di Lhokseumawe, Kasus Baru Bertambah Tujuh Orang, Pasien Sembuh Satu Orang
Baca juga: Jawaban Ganjar Pranowo Karena Tidak Diundang pada Acara PDIP Terkait Capres 2024
"Hukum meninggalkan Shalat Gerhana adalah makruh," tegasnya.
Lanjut dia, menurut penjelasan Kitab At-Taqrirat al-Sadidah, ada tiga cara Shalat Gerhana.
Pertama, cara paling sempurna yaitu shalat dua rakaat dengan melakukan dua kali berdiri dan rukuk dalam setiap satu rakaat dengan tetap membaca surat Al-Fatihah pada setiap dua kali berdiri di setiap rakat.
Sunat memanjangkan bacaan surat Al-Quran dalam setiap berdiri sesudah membaca Al-Fatihah.