Berita Aceh Besar

Bejat,Pria di Aceh Besar Ini Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Depan 2 Anaknya, Dituntut 174 Bulan Penjara

Seorang pria bejat yang merudapaksa gadis 10 tahun di depan dua anaknya di Aceh Besar dituntut 174 bulan kurungan penjara oleh Jaksa.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi - Seorang pria bejat yang merudapaksa gadis 10 tahun di depan dua anaknya di Aceh Besar dituntut 174 bulan kurungan penjara oleh Jaksa. 

Orangtua biasanya melupakan edukasi dari pengenalan batas-batas tubuh anak.

Sebab, pelecehan seksual seringkali dimulai dengan pelaku yang meminta anak itu menyentuh bagian tubuh privat (milik pelaku) atau orang lain.

4. Ajarkan anak bahwa tak ada seorang pun yang boleh memotret bagian privat tubuh mereka

Upaya lain yang dapat diajarkan kepada anak yakni dengan memberi tahu bahwa tidak seorang pun boleh mengambil foto terhadap bagian privat mereka.

Hal ini karena di luar ada pedofil yang suka mengambil dan berdagang foto-foto anak telanjang secara online.

5. Kata sandi jika mereka tidak aman atau ingin dijemput

Seiring bertambahnya usia anak-anak, orangtua dapat memberi kata sandi yang dapat mereka gunakan apabila berada pada posisi tidak aman.

Upaya ini dapat digunakan di rumah, ketika ada tamu di rumah atau ketika mereka sedang menginap.

Dari poin-poin di atas, setidaknya orangtua dapat memberi pengetahuan dan "perbekalan" kepada anak agar mengurangi risiko atau pencegahan saat ada orang jahat yang berpotensi melakukan pelecehan seksual.

Meski demikian, orangtua juga perlu menyadarkan atau mengulangi pesan-pesan ini agar mereka tidak berlarian dalam keadaan telanjang setelah selesai mandi. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Ayah Ajak Anak Lakukan Pembunuhan, Sakit Hati 8 Kerbaunya Mati, Diduga Diracun oleh Korban

Baca juga: Mahasiswi Dianiaya Pacar Gara-gara Angkat Telepon dari Teman, Korban Digigit dan Dicakar Pelaku

Baca juga: Jam Operasional Cafe Hingga Pukul 22.00 WIB, Tim Yustisi Kota Langsa Mulai Sosialisasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved