Berita Simeulue
PN Sinabang Sidangkan Kasus Nelayan Kompresor di Simeulue
Sebagian terdakwa ditangkap di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
Boyon menyebutkan, penegakan hukum dan putusan hakim terhadap terdakwa nelayan kompresor nanti diharapkan mampu mewujudkan adanya rasa keadilan bagi sebagian besar nelayan tradisional yang terkena dampak kerusakan lingkungan akibat penangkapan ikan dengan alat bantu kompresor.
Sudah puluhan tahun, penyelam kompresor seakan tidak peduli terhadap dampak yang dirasakan masyarakat dan mengabaikan penurunanan kualitas lingkungan yang diakibatkan perbuatan mereka.
“Belum lagi, banyaknya kasus kecelakaan dan kematian penyelam kompresor di Simeulue menyebabkan banyak istri menjadi janda dan anak menjadi yatim. Ada juga penyelam yang lumpuh ditinggal pergi oleh istinya,” ungkap Boyon.
Seluruh lapisan masyarakat mulai dari nelayan, pemilik, pengusaha dan pedagang yang terlibat dalam rantai bisnis nelayan kompresor hendaknya menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran ke depan.
Untuk ini putusan hakim hendaknya mampu memberikan efek jera.
“Putusan yang bisa memberi efek jera diharapkan dapat mencegah nelayan lain agar tidak mengulangi kegiatan penangkapan ikan dengan alat bantu kompresor,” ujar Boyon.
“Sikap ini juga yang menjadi alasan kami hadir hari ini dan sidang selanjutnya kami akan terus hadir di pengadian. Semoga kehadiran kami dimaknai Majelis Hakim sebagai salah satu fakta persidangan bahwa sidang hari ini dan selanjutnya akan dikawal oleh nelayan tradisional Simeulue yang juga mencari keadilan pada persidangan ini,” ungkapnya.
Boyon dan rekan-rekannya juga berharap kepada JPU dan Majelis Hakim agar dapat mengungkap siapa aktor-aktor atau oknum yang selama ini menjadi pendukung dan pelindung nelayan kompresor, sehingga pelaku-pelaku ini terkesan mengangkangi Undang-Undang dan tidak menghargai aturan adat laut.
“Pengabaian jerat hukum bagi pemilik atau penanggung jawab kapal kompresor akan mencederai rasa keadilan nelayan tradisional Simeulue. Ini juga akan terus menjadi pertanyaan masyarakat banyak dan dapat menjadi bom waktu bila diabaikan oleh penegak hukum,” katanya.
Baca juga: Mediasi Gagal, Polres Simeulue Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Nelayan
Baca juga: Konflik Antarnelayan di Simeulue, Dipicu Soal Penggunaan Kompressor di Kawasan Konservasi Perairan
Baca juga: Pengawasan di Kawasan Konservasi Perairan Terhenti, Nelayan Kompresor di Simelue Kembali Beraksi
Pernyataan Sikap Panglima Laot
Pada Kamis (27/5/2021), sembilan Panglima Laot Lhok/Pokmaswas Kabupaten Simeulue juga menyampaikan surat peryataan sikap tentang pelanggaran nelayan kompresor yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Sinabang.
Dalam surat pernyataan itu yang ditandatangani sembilan Panglima Laot Lhok tersebut, disampaikan bahwa mereka mendukung penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran alat tangkap kompresor dan juga alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti bom, potasium, pukat harimau, jaring muro-ami dan alat tangkap lainnya yang dilarang pemerintah.
Khusus untuk alat tangkap kompresor, Panglima Laot menyatakan aktivitas nelayan kompresor dapat mengancam jiwa nelayan itu sendiri sekaligus merusak ekosistem laut sehingga berdampak pada berkurangnya sumberdaya perikanan sebagai sumber penghidupan nelayan tradisional dan masyarakat.
Dalam pernyataan tersebut, Panglima Laot juga mendukung pengawasan KKP PISISI sebagai komitmen masyarakat nelayan tradisional dalam menjaga kawasan dan memberantas pelaku pelanggaran alat tangkap.(*)