Berita Simeulue
PN Sinabang Sidangkan Kasus Nelayan Kompresor di Simeulue
Sebagian terdakwa ditangkap di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Pengadilan Negeri Sinabang kembali menggelar sidang perkara tindak pidana perikanan yang menggunakan alat bantu penangkapan ikan berupa Kompresor di KKP PISISI Kabupaten Simeulue.
Sidang terhadap kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini kembali digelar Jumat (28/5/2021) dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari penuntut umum.
Saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan dapat mengganggu kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan perairan, merusak dasar perairan, serta dapat membahayakan penyelam yang menggunakannya.
Terkait lokasi penangkapan sembilan terdakwa, merupakan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 78/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Aceh Besar, Kawasan Konservasi Perairan Pulau Pinang, Pulau Siumat, Dan Pulau Simanaha, Kawasan Konservasi Perairan Aceh Barat Daya, Dan Kawasan Konservasi Perairan Aceh Selatan Di Provinsi Aceh.
Lokasi penangkapan enam orang terdakwa berinisial ARS, TWP, BM, AS, DM dan YM berada di Zona Perikanan Berkelanjutan.
Sedangkan lokasi penangkapan tiga terdakwa lainnya berinisal MY, IR, ARF berada di Zona pemanfaatan.
Baca juga: Jaringan KuALA Minta Bupati dan Panglima Laot Aceh Bantu Selesaikan Konflik Nelayan di Simeulue
Baca juga: 14 Nelayan Pengguna Kompresor di Simeulue Diserahkan ke Jaksa
Baca juga: Didampingi LKBH Simeulue, Enam Nelayan Kompresor Mulai Disidang
Baca juga: JKMA Aceh: Konflik Nelayan Simeulue Harusnya Diselesaikan Secara Adat
Dimana kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh sembilan orang terdakwa tersebut selain melanggar Undang-Undang Perikanan No.45 Tahun 2009, juga tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Sementara itu sidang untuk lima terdakwa lainnya dengan agenda pemeriksaan saksi HJ, HD, AM, MD dan RM yang merupakan anggota Pokmaswas, untuk menerangkan kepada majelis hakim tentang kronologis penangkapan para terdakwa pada 29 November 2020 tesebut.
Sebelumnya, Pada Selasa (18/5/2021) PN Sinabang juga melakukan sidang perdana tindak pidana perikanan terhadap 14 terdakwa nelayan kompresor dalam 3 perkara berbeda tersebut.
Mereka disidang dalam 3 sidang yang terpisah dimana Penuntut Umum yang diketuai oleh Dedet Darmadi, S.H mendakwa keseluruhnya telah melakukan perbuatan, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan berupa kompresor di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) yang telah ditetapkan melaui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 78/KEPMEN-KP/2020.
Penuntut Umum menyatakan bahwa seluruh terdakwa diancam pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 Jo Pasal 100B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Penyidik Polres Simeulue Serahkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Nelayan ke Kejaksaan
Baca juga: Panglima Laot di Simeulue Minta Gubernur Aceh Bantu Anggota Pokmaswas yang Ditahan
Baca juga: PSDKP Lampulo Kirim Penyidik ke Simeulue, Tindaklanjuti 3 Kasus Pelanggaran di Perairan Konservasi
Pokmaswas Kawal Kasus Kompresor
Sidang pada Jumat (28/5/2021) yang berlangsung secara terbuka dan online tampak dihadiri oleh kelompok masyarakat pengawas KKP PISISI.
Boyon, salah satu anggota Pokmaswas Air Pinang mengatakan bahwa ia menghadiri sidang sebagai perwakilan Pokmaswas yang di SK-kan oleh Bupati Simeulue.
“Di sini ada Pokmaswas Pulau Siumat, Ganting, Kuala Makmur dan Air Pinang,” katanya.