Aksi Bejat Bujang 46 Tahun Rudapaksa Anak Tetangga, Pelaku Kabur Saat Dipergoki Ibu Korban

Kasus pencabulan kembali terjadi terhadap anak di bawah umur. Kali ini pria bujang berusia 46 tahun nekat merudapaksa anak tetangga yang masih bocah.

Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa - Lockdown Membawa Celaka, Pelajar 13 Tahun Kena Bujuk Rayu, Akhirnya Melahirkan Saat Ujian Matematika 

SERAMBINEWS.COM, OGAN KOMERING ULU - Kasus pencabulan kembali terjadi terhadap anak di bawah umur.

Kali ini pria bujang berusia 46 tahun nekat merudapaksa anak tetangga yang masih bocah.

Namun aksi pelaku dipergoki ibu korban.

Pelaku berinisial AM, pria berusia 46 tahun warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Pelaku AM ditangkap aparat kepolisian karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Aksi bejat pelaku terjadi di kediaman korban, Sabtu (29/5/2021) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Diketahui koban ZA (12) dan pelaku M hidup bertetangga.

 Rumah pelaku dan korban berdekatan.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno didampingi Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkap kronologi kejadian.

Peristiwa bermula saat korban sedang asyik menonton televisi di rumahnya.

Tiba-tiba datang pelaku dan langsung masuk ke dalam rumah.

Setelah pelaku berada di dalam rumah, pelaku langsung menarik tangan korban dan membawa korban ke bagian belakang rumah.

Selanjutnya pelaku membuka paksa celana korban dan memerintahkan korban berjongkok seraya mengancam korban.

“ Jangan beritahu siapapun kalau kamu tidak mau sakit,” kata Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno menirukan kata-kata ancaman pelaku terhadap korban, Selasa (1/6/2021).

Kemudian pelaku melancarkan aksinya.

Baca juga: Ini Pelaku Rudapaksa Gadis Sampai Berdarah, Ayah Dengar Suara Rintihan dan Warga Temukan Obat Kuat

Baca juga: Pejabat Cabul yang Lecehkan Staf Dipecat dari Jabatannya, Diputus Bersalah

Saat sedang beraksi, tiba-tiba ibu korban datang dan melihat aksi bejat pelaku terhadap anaknya.

Seketika ibu korban berteriak membentak pelaku.

Merasa aksinya diketahui orang, pelaku langsung melarikan diri.

Kemudian orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polres OKU.

Mendapat laporan tersebut, polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidika.

Setelah melakukan penyelidkan, Minggu (30/5/2021) Kanit PPA Ipda Yuardi bersama anggota berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju lengan pendek warna hijau, satu lembar celana pendek warna hitam, dan selembar celana dalam warna putih.

Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres OKU dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 01 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Terpisah pelaku yang masih lajang tersebut mengaku memang sudah lama menyukai korban.

Ia mengaku sangat tertarik dengan bocah berusia 12 tahun yang kini masih berstatus pelajar ini.

Setelah kasus tepergok orangtua korban, pelaku menyatakan permohonan maaf kepada ibu korban dan keluarga besarnya.

Baca juga: Exco Asosiasi Futsal Aceh Jumpai Sekjen FFI Edy Prasetyo, Begini Suasana Keakrabannya

Baca juga: 32 Desa di Gayo Lues Selenggarakan Pilkades Serentak, Ini Perolehan Suaranya

Baca juga: Cantik! Aurel Hermansyah Akan Terus Pakai Hijab? Begini Kata Istri Atta Halilintar Ini

TribunSumsel.com dengan judul Aksi Asusila Pria di OKU Dipergoki Ibu Korban, Langsung Kabur Saat Diteriaki

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved