Masih Tertular Covid-19 Meski Sudah Disuntik Vaksin 2 Kali? Berikut Penjelasan Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, vaksinasi tidak menjamin 100% terhindar dari penularan COVID-19

Editor: Muhammad Hadi
Dok Humas Pemerintah Aceh
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama unsur Forkompinda, serta Sekda Aceh, menerima suntikan Vaksin Covid-19 Tahap 2, di RSUZA, Jumat (29/1/2021) 

"Semua kegiatan pemerintahan insya Allah akan berlangsung seperti biasa. Pak Gubernur tetap akan memimpin rapat, melalui daring tentunya," kata Iswanto.

Iswanto mengatakan, gubernur menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat agar terus menjaga kebersihan dan kesehatan.

Dengan demikian masyarakat bisa terhindar dari paparan Covid-19.

Baca juga: Ternyata Ini Pemilik Sabu yang Diselundupkan ke LP Meulaboh

Surat edaran gubernur aceh

Sebelumnya gubernur juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/9772 tentang Pembatasan Pertemuan Tatap Muka di Lingkungan Pemerintah Aceh Dalam Upaya Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Aceh.

Surat yang dikeluarkan Kamis 27 Mei 2021 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala SKPA, dan para Kepala Biro Setda Aceh.

Dalam surat edaran tersebut Gubernur Aceh menyebutkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan covid-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, terjadi penambahan jumlah kasus positif covid-19 sebanyak 267 orang dan merupakan kasus harian tertinggi selama Pandemi Covid-19 di Aceh.

"Dalam upaya pengendalian jumlah kasus covid-19, di Aceh, kami sampaikan kepada saudara agar aktifitas pertemuan/rapat dalam ruangan tertutup dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta disesuaikan kapasitas ruangan dengan ketentuan sebagai berikut," demikian salah satu poin dari Surat Edaran itu.

Poin-poin ketentuan tersebut di antaranya, pertama jarak duduk harus minimal dua meter antar para peserta.

Kedua, peserta harus menggunakan masker. Ketiga, sebelum masuk ruang dicek suhu dan mencuci tangan/hand sanitizer.

Baca juga: Kabaintelkam Polri Ungkap Dampak Negatif Labelisasi Teroris Kepada KKB Papua

Keempat, waktu pertemuan/rapat maksimal 60 menit. Terakhir, tidak menyuguhkan makanan dan minuman kecuali untuk dibawa pulang peserta.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa akan ada sanksi para para pihak yang melanggar.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto kembali mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk disiplin prokes.

Hal itu sangat penting agar tidak terpapar covid. Apalagi dalam pekan ini angka positif terus bertambah. 

"Dengan kesadaran kita bersama, insya Allah kita bisa terhindar dari paparan covid. Mohon kita semua bisa disiplin prokes," kata Iswanto.(*)

Baca juga: BREAKING NEWS - Gubernur Aceh Nova Iriansyah Positif Covid-19

Baca juga: VIDEO - Pengantin Wanita Unjuk Kekuatan Patahkan Besi Saat Resepsi Pernikahan

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved