Berita Lhokseumawe

Meski Hari Libur, ASN Lhokseumawe Wajib Pakai Lambang Korpri di Baju Saat Nongkrong di Kafe 

"Bedanya saja, saat hari kerja, ASN menggunakan baju dinas. Sedangkan dihari libur, menggunakan baju bebas, tapi tetap harus pakai lambang Korpri.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Jubir Tim Penanggulangan Covid-19 Kota Lhokseumawe, Marzuki. 

"Walikota juga mengintruksi rumah sakit untuk melakukan rapit antigen bagi pengunjung pasien. Rumah sakit harus melaksanakan intruksi ini," tegasnya.

Lanjut Marzuki, dalam rapat tersebut, Kapolres Lhokseumawe,AKBP Eko Hartanto SIk, juga mengatakan, semua payung hukum sudah jelas  yang mengatur tentang protkes, mulai dari intruksi Menteri Dalam Negeri, Intruksi Gubernur, Perwal, surat edaran.

Sosialisasi juga sudah lakukan selama satu tahun lebih. "Sekarang bukan lagi saatnya sosialisasi tapi harus kita jalankan tindakan tegas. Saya mohon dukungan Pak Walikota, unsur Muspida dan seluruh elemen masyarakat, mari bahu membahu lakukan pencegahan covid -19," kata Marzuki mengutip pernyataan Kapolres Lhokseumawe.

Kapolres juga minta pada media kalau ada pasien  yang positif mohon dipublikasikan agar masyarakat tahu.

Kerjasama dalam hal pencegahan covid ini sangat penting, jika kafe yang melakukan pelanggaran mulai sekarang harus langsung ditutup dan disegel.

Keselamatan masyarakat hukum tertinggi.

Sementara Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto, dalam rakor tersebut turut menyampaikan arahan seta mendukung sepenuhnya penegakan disiplin protkes. (*)

Baca juga: Jadwal Live Streaming SCTV Indonesia vs Thailand, Evan Yakin Timnas Bisa Berbuat Lebih

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved