Berita Aceh Tenggara
Lolos dari Dakwaan Primair, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana KIP Agara Tetap Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Negeri /PHI/ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (31/5/2021), kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun 2017 sebesar Rp 27,9 miliar.
Dalam agenda persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Nurmiati SH bersama Hakim Anggota, Eti Astuti SH, dan M Fatan Riyadhi SH, mengagendakan mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa.
Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim SH, Penasihat Hukum terdakwa Irwandi Ramud dan Diki Suprapto, dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Rabu (2/6/2021), mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu dibacakan dalam persidangan, Senin (31/5/2021) lalu.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair.
Yakni melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: AS Tuduh Kapal Perang Iran Berkecepatan Tinggi Sedang Menuju Venezuela
Baca juga: Perketat Pengawasan, Sejumlah Kafe di Kota Lhokseumawe Disegel Tim Gabungan PPKM
Baca juga: Anjuran Rasulullah! Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Doa, Simak Keutamaannya jika Mengamalkan
Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut umum dalam tuntutannya membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair.
Namun demilkian, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair.
Yaitu secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum terdakwa I dua tahun penjara dan terdakwa II satu tahun enam bulan penjara, ditambah dengan kewajiban membayar denda.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa menilai, tuntutan JPU tersebut sangat keliru.
Baca juga: Sholat Tahajud, Simak Niat dan Doa setelahnya, Zikir dan Keutamaannya Salahsatu Ketenangan Hati
Baca juga: Ketua Umum IMPAS Minta PPTIM Galang Penonton Film Tjoet Nja Dhien dari 100 Kampus Indonesia
Baca juga: Heroik! Warga Nekat Tabrak Sepmor Dua Pencuri Kambing Hingga Terjatuh, 1 Pelaku Tertangkap
Pasalnya, tuntutan JPU tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang telah terungkap selama sidang pembuktian.
Oleh karenanya, Penasihat Hukum telah meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pleidoi atau pembelaan secara tertulis selama satu minggu.
Penasihat Hukum terdakwa akan berupaya meyakinkan majelis hakim dalam persidangan berikutnya.
“Kami akan buktikan bahwa tuntutan JPU tersebut tidak tepat, tidak adil, tidak berdasarkan fakta persidangan dan kami sangat tidak sependapat serta secara tegas menolak Requisitor Jaksa Penuntut Umum,” tukas Penasehat Hukum terdakw,a Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim SH.
Baca juga: Pendataan Keluarga Diperpanjang Hingga 21 Juni, Banda Aceh Baru 65,96 Persen, Ini Kendala Petugas
Baca juga: Aktivis Belarusia Tusuk Leher Dirinya, Saat Menjalani Persidangan
Baca juga: Marzuki AB Terpilih Sebagai Keuchik Gampong Jojo
“Sesuatu yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tidak boleh dikatakan dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bila memang fakta-fakta hukumnya tidak sesuai," tukasnya.(*)