Lukman Nekat Bunuh Bos Toko Plastik di Bandung dengan Sadis, Pelaku Terlilit Utang Rp 460 Juta

Adapun alasan LN membunuh Sulaiman lantaran untuk melancarkan aksi pencurian kareana dirinya terlilit hutang.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa via tribunnews
ilustrasi pembunuhan 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berinisial LN (52) nekat membunuh tetangganya sendiri, Sulaiman (72) yang merupakan bos toko plastik di Jalan Kurdi, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.

Adapun alasan LN membunuh Sulaiman lantaran untuk melancarkan aksi pencurian kareana dirinya terlilit hutang.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan nekat melakukan pencurian karena kepepet.

 
"Ketika ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan menjelaskan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pembunuhan," ujar AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (2/6/2021).

"Adapun ini  juga perampokan ini karena kepepet untuk bayar hutang- hutangnya," tambahnya.

Kepada polisi, Lukman mengaku memiliki hutang sekitar Rp 460 juta dan baru mendapatkan Rp 50 juta dari hasil mencuri di rumah Sulaiman.

"Banyak hutangnya, termasuk kontrakan pelaku ini," katanya.

LN mengatakan dirinya telah melakukan perampokan dengan cara masuk ke rumah korban melalui atap dan saat turun ke bawah, pelaku melihat korban sedang tertidur.

"Pelaku langsung membangunkan korban dan menodongkan pisau, setelah itu korban diminta uang. Korban melawan, dan dilakukan penusukan oleh pelaku berkali-bali, kemudian pelaku langsung mengambil uang di rumah korban sebanyak Rp50 juta," ucapnya.

Menurut Yoris, pisau yang dibawa pelaku sudah disiapkan sebelum masuk ke rumah korban.

Namun, Ia masih perlu memastikan apakah peristiwa itu masuk dalam pembunuhan berencana atau bukan.

"Kita akan mengurai untuk kasus ini, apakah pembunuhan berencana atau tidak, tergantung hasil penyidikan. Namun pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah, pisau dibeli di toko, khusus memang untuk melakukan perampokan ini," katanya.

Lukman diketahui merupakan tetangga korban.

Jarak antara rumah korban dengan pelaku hanya terpisahkan dua rumah.

Lukman ditangkap hari kedua setelah kejadian di depan rumahnya.

Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan oleh korban, telepon genggam hingga buku tabungan milik pelaku.

Akibat perbuatannya, Lukman dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Korban bernama Sulaiman seorang bos pemilik toko plastik di Jalan Kurdi, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.

Saat itu korban ditemukan tidak bernyawa dalam posisi duduk bersimbah darah dengan sebelas luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya.

Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan oleh korban, telepon genggam hingga buku tabungan milik pelaku.

Akibat perbuatannya, Lukman dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Duel Maut Dua Pemuda Gara-gara Wanita, Tusukan Pisau Dibalas Sabetan Parang, Seorang Tewas

Baca juga: Diduga Cemburu Diselingkuhi, Suami Bunuh Istri setelah Berhubungan Intim Dini Hari

Pelaku Ternyata Orang Dekat

Akhirnya pelaku pembunuhan bos plastik di Jalan Kurdi, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana Yusuf mengatakan, pelaku bernama Lukman Nurdin (52). Lukman merupakan tetangga korban.

Jarak antara rumah pelaku dengan rumah korban hanya terpisahkan dua rumah.

"Hari kedua setelah kejadian kami mendapat identitas tersangka dan kami cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di depan rumhanya," ujar M Yoris Maulana Yusuf saat gelar perkara di Mapolrestabes  Bandung,  Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (2/5/2021).

Pelaku, kata dia, melakukan aksianya seorang diri.

Motifnya, sambung Yoris, pelaku mencuri uang Rp 50 juta milik korban karena sedang terlilit utang.

"Tersangka melakukan seorang diri. Jadi dia punya utang sekitar Rp 460 juta dan muncul niat untuk melakukan pencurian di rumah korban," katanya.

Diketahui, korban bernama Sulaiman seorang pemilik toko plastik di Jalan Kurdi, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.

Saat itu korban ditemukan tidak bernyawa dalam posisi duduk bersimbah darah dengan sebelas luka tusukan di

sejumlah bagian tubuhnya.

Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan oleh korban, telepon genggam hingga buku tabungan milik pelaku.

Akibat perbuatannya, Lukman dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun

penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Sulaeman (50), seorang pemilik toko plastik ditemukan tidak bernyawa dengan sejumlah luka tusukan, di garasi sebuah ruko di Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung Kamis 27 Mei 2021.

Kapolsek Astana Anyar, Kompol Fajar Hari Kuncoro mengatakan, korban pertama kali ditemukan tidak bernyawa oleh istrinya bernama Lenny.

Ketika ditemukan, kata dia, rolling door ruko berada dalam keadaan terkunci dan tergembok.

"Posisi pintu rolling door tertutup dan terkunci gembok," ujar Fajar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/5/2021).

Menurut Fajar, Lenny terakhir kali bertemu dengan korban sekitar pukul 07.00 WIB dan mendapati korban masih tertidur.

Kemudian, Lenny pergi untuk berdagang di Jalan Cibadak dan sempat menghubungi korban sekitar pukul 09.30 WIB.

Akan tetapi, kata dia, korban tak merespons ketika dihubungi.

Lalu, Lenny kembali ke ruko dan membuka pintu rolling door ruko yang terkunci.

Lenny mendapati korban telah meninggal dunia dengan posisi duduk di lantai bersimbah darah.

"Saksi pulang ke ruko dalam keadaan terkunci gembok di luar, setelah pintu dibuka ditemukan korban sudah meninggal keadaan duduk di lantai bersimbah darah," katanya.

Baca juga: BLT Rp 300 Ribu, PKH, BPNT Cair Juni 2021: Berikut Cara Cek Penerima dan Kriteria Penerimanya

Baca juga: Rektor Institut Seni Budaya Indonesia Aceh Lantik 29 ASN Jabatan Fungsional

Baca juga: Pelaku Pariwisata dengan Pasar Wisman Terancam Bangkrut, Ini Kata Kadis Pariwisata Aceh Singkil

TribunJabar.id dengan judul Terlilit Utang Rp 460 Juta, Lukman Nekat Bunuh Bos Plastik di Bandung dengan Sadis, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved