Silfester Matutina Masih Berada di Jakarta, Pengacara: Dipastikan Tak Kabur ke Luar Negeri

"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta terkait eksekusi yang akan dilakukan oleh kejaksaan,"

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
BELUM DIEKSEKUSI - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sylvester Matutina belum dieksekusi kejaksaan 

SERAMBINEWS.COM - Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina dipastikan berada di Jakarta dan tidak bepergian atau kabur ke luar negeri.

Silfester Matutina diketahui tengah menjadi sorotan lantaran kasus hukum yang menyeretnya hingga berujung vonis selama 1,5 tahun perjara. Namun, hingga kini Silfester masih belum dieksekusi.

"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta terkait eksekusi yang akan dilakukan oleh kejaksaan," kata Kuasa Hukum Silfester, Lechumanan kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis (9/10/2025).

Lechumanan menyoroti gugatan yang dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) ke Kejari Jakarta Selatan terkait anggapan menghentikan perkara Silfester.

Dia mengatakan, gugatan ARRUKI itu telah ditolak pengadilan.

Karenanya, ia menilai tidak perlu dilakukan eksekusi

“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina,” ujar dia.

Dia menilai, pasal yang dijerat kepada kliennya sudah kedaluwarsa sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi.

“Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tutur dia.

Baca juga: Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Kejagung Klaim Tak Ada Unsur Politis

Meski demikian, dia mengatakan telah mengajukan permohonan kepada Kejari Jaksel terkait penundaan eksekusi karena akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.

“Jadi, kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluwarsa. Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut terus mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Kejari Jaksel sudah memanggil Silfester.

“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apalagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” kata Anang, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Anang menyebut, Silfester sempat tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved