Guru Honorer di Semarang Terlilit Pinjol hingga Rp 206 Juta, Berawal dari Utang Rp 37 Juta

AM yang sehari-hari bekerja di SD Suruh Semarang, disebut memiliki utang hingga 206 juta.

Editor: Amirullah
TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
AM didampingi penasehat hukumnya Muhammad Sofyan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. 

Tidak hanya itu teman-teman yang ada di kontak kliennya juga mendapat teror dengan bahasa yang kurang pantas.

"Terornya itu ada foto AM dan KTP lalu dibubuhi tulisan wanted, dan disebarkan di seluruh kontak AM dan media sosialnya," tuturnya.

Dikatakanya, saat mengajukan pinjaman tidak ada perjanjian baik secara langsung, di bawah tangan maupun elektronik.

Kliennya tidak pernah menanda tangani surat perjanjian apapun.

"Sehingga jika disebut pinjam meminjam tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Ia menuturkan ada hal yang tidak memenuhi syarat akan mengajukan gugatan perdata.

Namun demikian saat ini pihaknya memilih jalur pidana dengan melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

"Kami melaporkan baik dari pelanggaran UU perbankan, penghinaan, dan pencemaran nama baik," tuturnya

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJateng.com/Radyan Trijoko)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Utang Rp 37 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer di Semarang Terlilit Pinjol hingga Rp 206 Juta

Baca juga: Meuntroe Amir Rashid, Abang Wali Nanggroe Tengku Malik Mahmud, Meninggal Dunia di Singapura

Baca juga: Berulah Lagi, KKB Papua Bakar Tower Bandara Aminggaru, Sejumlah Fasilitas Rusak

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved