Luar Negeri
Berkedok Nonton TV, Petani Ini Rudapaksa Gadis Kecil Berusia 9 Tahun, Malah Menyalahkan Iblis
pelaku bernama Kelvin Abugu yang seharinya bekerja sebagai petani merudapaksa gadis kecil berusia 9 tahun dengan kedok menonton TV bersama.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, NIGERIA – Seorang petani tega merudapaksa seorang gadis kecil yang berusia 9 tahun.
Gadis tersebut diketahui merupakan tetangganya sendiri.
Ketika dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, petani tersebut malah menyalahkan iblis karena telah memperdayainya melakukan tindakan bejat tersebut.
Ia ditangkap oleh Kepolisian Daerah Ondo, Nigeria pada Rabu (2/6/2021) lalu.
Melansir dari Latin Times, Sabtu (5/6/2021), pelaku diidentifikasi bernama Kelvin Abugu, berusia 35 tahun.
Ia ditangkap karena dilaporkan memperkosa putri tetangganya yang berusia 9 tahun.
Baca juga: Rudapaksa Gadis Hamil, Remaja Ini Malah Dilaporkan Oleh Mertua ke Polisi Setelah Nikahi Korban
Baca juga: Cemburu Buta, Seorang IRT Dianiaya Suami Tiri, Digunduli hingga Dipaksa Minum Air Kencing
Kelvin Abugu yang seharinya bekerja sebagai petani, kemudian ditahan setelah mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
Kepada polisi, ia melakukan perbuatan bejatnya tersebut dengan memasukkan tangannya dan kemudian alat vitalnya ke bagian pribadi korban.
Menurut laporan media lokal, Premium Times Nigeria, Komisaris Polisi, Bolaji Salami, membenarkan tindakan bejat Abugu dalam sebuah konferensi pers.
Dalam konferensi pers, pihaknya menghadirkan 11 orang pelaku berbagai kejahatan, termasuk Kelvin Abugu.
Salami mengatakan, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi saat melihat putrinya mengeluarkan darah dari area pribadinya.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 2 Mei 2021 sekitar pukul 14.20 waktu setempat.
Ketika ditanya oleh sang ibu, korban mengatakan bahwa ini adalah perbuatan Kelvin Abugu, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
“Dia segera ditangkap dan telah mengakui perbuatannya dan kasusnya siap untuk diadili,” kata Salami.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandung 4 Kali, Mengaku Menyesal Saya karena Mabuk
Baca juga: Oknum Pengajar di Ponpes Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi, Dilakukan di Dapur dan Kamar
Menurut penuturan petani berusia 35 tahun itu, dirinya membujuk korban masuk ke dalam kamarnya dengan kedok menonton TV bersama.
Ia kemudian menutup pintu kamar dan menguncinya begitu korban masuk.
Selama interogasi, meskipun tersangka mengakui kejahatan tetapi ia malah menyalahkan iblis.
Ia mengtakan, ini adalah bujuk rayu iblis sehingga dirinya nekat melakukan tindakan bejat tersebut.
“Iblis membuat saya melakukannya,” kata Abugu.
"Saya tidak tahu apa yang terjadi pada saya, saya menerkam gadis kecil itu dan kemudian jijik sebelum saya tahu apa yang terjadi," sambungnya.
Menurut polisi, selain Abugus, pihak berwenang dari Kantor Polisi Negara Bagian Ondo telah menahan 14 orang yang melakukan berbagai kejahatan.
Itu termasuk pembunuhan, perampokan bersenjata, dan pemerkosaan dari Februari hingga Maret 2021.
Baca juga: Kakek 71 Tahun Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Ibu Korban Teriak Histeris hingga Pelaku Diamuk Massa
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tirinya yang Baru 7 Tahun, Pelaku Sering Beraksi saat Istri Bekerja
Pada bulan Maret, di wilayah Igbotako, seorang petani bernama Ikumuyi Isreal dilaporkan telah memperkosa dan membunuh seorang gadis SD yang berusia 10 tahun.
Pada bulan Februarinya, dilaporkan seorang pelaku pemerkosa dipukul hingga koma oleh sejumlah orang setelah pelaku memperkosa dan mencabut bola mata korbannya.
Menurut sumber, tersangka menyerang gadis itu dan secara paksa merudapkasanya.
Kemudian mencongkel matanya agar korban tak mengenali pelaku seumur hidupnya.
Gadis Aceh Singkil Diperkosa Tetangganya
Satreskrim Polres Aceh Singkil menyampaikan kronologis penangkapan tersangka pelaku pembunuhan Laudya Chintya Bella (14) siswi SMP Negeri 1 Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.
Mayat Bella ditemukan terkubur dekat kantor Desa Lipat Kajang yang menjadi kampung halamannya, Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Aceh Singkil, tersangka sebelum membunuh sempat melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan akibat para tersangka terpengaruh film porno.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2021) mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1x 24 jam dari kejadian.
Hal itu berkat dukungan masyakarat yang memberikan informasi kepada penyidik kepolisian.
Ada dua tersangka dalam perbuatan keji itu adalah A (34) dan KH (56) satu kampung dengan korban di Desa Lipat Kajang.
"Berkat dukungan masyakarat setempat, langsung terungkap," ujarnya.
Baca juga: Kasus Pengantin Baru Mulai Terungkap, Suami Diduga Gorok Leher Istri, Kemudian Gorok Leher Sendiri
Disebutkan pelaku utama pemerkosa dan pembunuh adalah tersangka A.
Tersangka A melakukan pemerkosaan lantaran terpengaruh film porno yang kerap ditontonnya.
Mula-mula A melakukan bujuk rayu kepada korban di kantor desa Lipat Kajang.
Lantas merudapaksa korban di belakang kantor desa.
Sebelum memuaskan hasrat birahinya, A terlebih dahulu menganiaya korban dengan memukul korban menggunakan batu.
Dalam keadaan tak berdaya itulah korban diperkosa.
Sementara KH yang tadinya hanya menyaksikan korban diperkosa oleh tersangka A, malah ikut melakukan perbuatan bejat itu.
Usai melampiaskan nafsu setannya kedua lelaki itu kembali memukul korban menggunakan benda tumpul.
"Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku melakukan penyiksa menggunakan benda tumpul," jelas Kasat Reskrim Iptu Noca.
Selanjutnya A dan KH mengubur Bella.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Bunuh Diri Setelah Dirudapaksa 5 Pria di Kuburan, Pelaku Rekam Aksi Bejatnya
Kemudian pulang ke rumah masing-masing, sambil siapkan siasat untuk tutupi perbuatannya.
Esoknya tersangka KH membuat alibi dengan berpura-pura menemukan mayat Bella.
Tetapi penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil, lebih cerdik sehingga berhasil mengungkap dan membek pelaku.
Kedua tersangka yang menghuni sel tahanan Polres Aceh Singkil, dibidik pasal 81 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 jo Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 1 dari KUHP.
Dengan ancaman pidana kurungan paling ringan 20 tahun serta paling berat hukuman mati.
Selain tangkap tersangka, polisi juga amankan barang bukti berupa pesawat HP milik tersangka, baju tersangka saat melakukan aksi, pakaian korban dan alat yang digunakan pelaku membunuh korban. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Cemburu Buta, Seorang IRT Dianiaya Suami Tiri, Digunduli hingga Dipaksa Minum Air Kencing
Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Lantik 4 Pejabat, Termasuk Heri Maulana, Camat Termuda, Ini Profilnya
Baca juga: Sibuk Main HP, Istri Ribut dengan Suami karena Bayinya Makan Kecoa, Bagikan Kisah untuk Pembelajaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/petani-tega-merudapaksa-gadis-kecil-berusia-9-tahun-dikamarnya.jpg)