Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh dan BSSN RI Teken Kerja Sama, Terkait Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik
Proses tanda tangan dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh dengan BSSN RI, Jumat (11/6) di Hermes Palace, Banda Aceh
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Proses tanda tangan dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh dengan BSSN RI, Jumat (11/6) di Hermes Palace, Banda Aceh.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI mulai menjalin kerja sama terkait sertifikat dan tanda tangan elektronik.
Proses tanda tangan dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh dengan BSSN RI, Jumat (11/6) di Hermes Palace, Banda Aceh.
Dalam penandatanganan itu, Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Iskandar AP.
Penandatanganan kerja sama itu, sebagai upaya mendorong penerapan sertifikat dan penyematan tanda tangan elektronik.
Selain itu, juga sebagai tindak lanjut atas penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Baca juga: Gadis 18 Tahun Dibawa Kabur Pria Kenalan, Korban Dirudapaksa Pelaku Berulang Kali
Baca juga: Bukan Hanya Vaksin, Konsumsi Suplemen Ini Juga Bisa Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
Baca juga: Pergoki Pasangan Kekasih Mesum di Semak-semak, Pria Ini Ancam Sejoli dan Bawa Kabur Sepeda Motornya
"Implementasi sertifikat dan tanda tangan elektronik itu adalah tonggak awal bagi peningkatan jaminan keamanan informasi Pemerintah Aceh, yang dalam hal ini adalah penyematan Tanda Tangan Elektronik pada aplikasi, sehingga akan mempermudah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aceh," kata Iskandar dalam sambutanya.
Ia menjelaskan, elektronifikasi sudah menjadi sebuah keharusan di era revolusi industri 4.0.
Perkembangan itu perlu diikuti agar tidak tertinggal, yang justru akan berdampak pada pelayanan informasi, baik kepada publik secara luas maupun kepada aparatur pemerintah.
Oleh karena itu, PPID harus menyediakan dan melayani permintaan informasi tersebut dengan sebaik-baiknya.
Dengan demikian informasi publik dapat diakses dengan mudah dan harapan mewujudkan pemerintahan yang bersih, baik dan bertanggung jawab dapat dicapai.
"Di era reformasi ini, hanya sedikit informasi yang dapat dikecualikan. Maka dari itu, pemenuhan informasi kepada masyarakat merupakan sebuah tuntutan yang tidak dapat lagi dikesampingkan," katanya.
Di sisi lain, ia juga meminta kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk bergegas menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi terkini, sehingga tidak tertinggal dari kemajuan zaman modern.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kerja-sama-teken-online.jpg)