Berita Kutaraja
Pasangan Sejenis Ini Dipergoki Asyik Kusuk di Sebuah Salon, Hanya Bercelana Dalam Saat Digerebek
Dari lantai dua salon yang bekerja para waria tersebut ditemukan pasangan sejenis yang tengah asyik kusuk alias memijat.
Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah atau Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek sebuah salon di kawasan Simpang Surabaya, jelang Minggu (13/6/2021) dini hari.
Dari lantai dua salon yang bekerja para waria tersebut ditemukan pasangan sejenis yang tengah asyik kusuk alias memijat.
Keduanya yakni, BR (31), pria asal Aceh Tamiang dan seorang waria berinisial MA (28), asal Medan yang juga pekerja di salon tersebut.
Lalu, pada saat penggerebekan tersebut, dari tubuh keduanya hanya melekat celana dalam dan pakaian seadanya.
Tapi, keduanya mengaku kepada petugas dan penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, belum sempat melakukan liwath (hubungan sesama jenis).
Baca juga: VIDEO - Anggota TNI AU Viral karena Suka Berbagi Tapi Tak Pamer Hingga Wajah Selalu Diblur
Baca juga: Bayi Tertukar di Rumah Sakit, Kedua Belah Pihak Adukan Pelayanan RS ke Pihak Berwajib
Baca juga: Aminullah Janji Rampungkan Semua Fasilitas Pasar Al Mahirah Sebelum Masa Tugas Wali Kota Berakhir
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, SSTP, MSi mengatakan, penggerebekan tersebut dipimpin Komandan Regu (Danru) Iswandi, bersama 9 anggota Satpol PP dan WH lainnya, sekitar pukul 23.30 WIB.
Penggerebekan salon itu berawal dari kecurigaan petugas yang melaksanakan patroli di kawasan-kawasan yang diindikasikan tingkat pelanggaran syariat Islamnya tinggi.
Pada saat melewati depan salon itu, petugas melihat para waria yang duduk di depan salon tersebut kasak-kusuk dan merasa tidak nyaman melihat petugas.
Kecurigaan itulah akhirnya yang mendasari petugas untuk masuk dan memastikan ada apa dengan keadaan para waria yang membuat tidak tenang saat kedatangan petugas.
“Di bawah koordinasi Danru Iswandi, anggota naik ke lantai dua salon tersebut. Ternyata kecurigaan petugas kita benar,” urai dia.
Baca juga: Satu Pasangan Pengantin di Seattle Wajibkan Tamu Sampai Vendor Divaksin Covid-19
Baca juga: Jangan Asal Gowes, Ini Aturan Bersepeda di Jalan Raya dalam Peraturan Menhub Nomor 59 Tahun 2020
Baca juga: Tekuk Kroasia dengan Skor Tipis, Timnas Inggris Akhiri Kutukan Berusia 53 Tahun
“Sebab, dari lantai dua salon itu ditemukan pasangan sejenis (sesama pria), yakni BR pria asal Aceh Tamiang dan MA seorang waria yang juga pekerja di salon itu,” terang Heru didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi, SSosI kepada Serambinews.com, Minggu (13/6/2021) .
Dari keterangan keduanya kepada petugas dan dilakukan pemeriksaan secara terpisah, pria BR dan waria MA mengaku belum sempat melakukan hubungan terlarang sesama jenis.
“Namun, ke arah itu tetap ada, tapi sudah keburu digerebek petugas. Keduanya tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor,” tambah Safriadi.
Terhadap pelanggaran yang sudah dilakukan oleh salon tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh akan melakukan penyegelan dalam bulan ini.
Begitu juga dengan salon di Jalan T Umar, Banda Aceh yang sebelumnya juga ada ditangkap pasangan sejenis dari dalam salon, juga akan dilakukan penyegelan.
Baca juga: Total Kasus Corona di Aceh Singkil 288 Orang, Sembuh 238 Orang
Baca juga: Kabar Terbaru Ashanty Setelah Berobat di Turki, Sembuhkan Autoimun dan Ada juga Penyakit Lain
Baca juga: Abu Dhabi Berikan Vaksin Covid-19 Gratis Kepada Pemegang Visa Tinggal dan Masuk Kadaluwarsa
“Petugas rutin melakukan pengawasan terhadap salon-salon yang berindikasi tinggi melakukan pelanggaran syariat, termasuk salon yang digerebek semalam,” paparnya.
“Usut demi usut ternyata waria MA yang diamankan semalam, ternyata sebelumnya pernah mendapat nasehat pada saat rekannya yang di salon Jalan T Umar yang ditangkap,” terang dia.
“Sekarang justru dia yang diamankan. Artinya, nasehat yang diberikan selama ini sama sekali tidak digubris,” timpal Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI.
Plt Kasatpol PP dan WH Heru Triwijanarko kembali menekankan pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan dan pemantauan.
Bila ada pelanggaran, siap-siap menerima konsekuensi terberat, mulai dari penyegelan sampai pembekuan izin, kalau usaha itu memiliki izin.
Baca juga: Gubernur DKI Puji Diaspora Aceh, Anies Baswedan: Kiprah Diaspora Aceh Lampaui Batas Wilayah & Negara
Baca juga: Mesir Luncurkan Dua Satelit Tahun 2022, Siap Menjadi Markas Badan Antariksa Afrika
Baca juga: VIRAL Video Nenek Hobi Catat Data Kasus Covid-19 Indonesia Setiap Hari, Ternyata Ini Tujuannya
“Marilah kita jaga kota kita ini dengan penegakan syariat Islamnya. Hormati dan jangan lakukan hal-hal yang menciderai nilai-nilai syariat Islam,” pungkas Heru.(*)