Berita Aceh Timur

Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Sertifikasi Aset Tanah PT KAI Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (14/6/2021) pukul 19.00 WIB.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Dok Kejari Aceh Timur
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sertifikasi Aset Tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Sub Divisi Regional I Aceh, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (14/6/2021) pukul 19.00 WIB. 

Merekayasa dokumen justifikasi penunjukkan lawyer dengan menerangkan status objek tanah pensertifikatan yang tidak sebenarnya (tidak clean and clear), sementara patut diketahuinya bahwa status tanah yang sebenarnya tidak berpontensi dan terdapat permasalahan hukum.

Baca juga: Pemuda Tangan-Tangan Selundupkan Istri Orang ke Kamar, Sempat Acungkan Pisau Saat Digerebek Warga

Baca juga: Dokter Sarankan Gubernur Aceh Tetap Isolasi Mandiri, Jubir: Nanti Akan Diswab Ulang

Baca juga: Terobsesi Bikin Video Dewasa, Suami Paksa Istri Berhubungan Intim dengan Pria Lain untuk Konten

Memecah hasil pengukuran peta bidang BPN Aceh Timur menjadi 21 kontrak dengan nilai tidak lebih dari Rp 500 juta, yang bertujuan penandatanganan kontrak dilakukan oleh daerah (VP. Subdivre I.1 Aceh).

Merekayasa nilai penawaran, nilai negosiasi dan nilai hasil negosiasi atas nama Ardiansyah SHI (Kantor Hukum ARDI & Rekan) yang selanjutnya dijadikan sebagai nilai kontrak (21 kontrak).  

Membuatkan RAB kebutuhan barang dalam 21 kontrak pensertifikatan adalah data bidang tanah hasil pengukuran bidang tanah yang mendahului terbitnya dokumen kontrak.

Sehingga pengaturan biaya operasional yang dibuat per bidang tanah membuat biaya operasinal pensertifikatan tahap I, II dan III menjadi sangat besar dan tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

“Perbuatan terdakwa Roby Irmawan Bin Irman dkk dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum pensertifikatan tanah asset PT Kereta Api Indonesia (Persero) Kab Aceh Timur tahun 2019, telah mengakibatkan kerugian  keuangan negara sebesar Rp 6.5 miliar lebih," paparnya.

Baca juga: Satgas Covid-19 Aceh Gelar Rakor, Ini Penekanan Sekda, Kasdam IM, dan Wakapolda Aceh

Baca juga: Traffic Light Depan Pendopo Bupati Gayo Lues Padam, Arus Lalu Lintas Semrawut, Rawan Kecelakaan

Baca juga: Kasus Covid-19 Dunia Lewati Angka 175 Juta, Berikut Ini 10 Negara Dengan Infeksi Tertinggi

"Sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) BPKP No : SR-1908/PWO1/5/2020 tanggal 04 Agustus 2020,” ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intel, Andi Zulanda SH kepada Serambinews.com, Selasa (15/6/2021).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved