Breaking News

kajian Islam

Bolehkah Saham Jadi Mahar Pernikahan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Dikatakan Buya Yahya, bahwa syarat mahar adalah sesuatu yang memiliki nilai. Meskipun itu hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi, seperti yang di

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Harga Saham Nilainya Selalu Naik Turun, Bolehkah Jadi Mahar Pernikahan? Ini Penjelasan Buya Yahya. (YouTube/Al-Bahjah TV) 

Buya Yahya mengatakan, bahwa pernikahan itu tetap sah.

Hanya saja mahar yang diberikan pada waktu menikah yang tidak sah.

Salah satu contoh mahar tidak sah menurut Buya Yahya yaitu berupa hafalan Alquran atau hasil dari usaha yang diharamkan dalam Islam.

"Yang aneh adalah maharnya hafalan Quran 30 juz, hafalan Quran untuk diri saya sendiri, yang rame waktu itu,"

"Jadi orang yang mengatakan maharnya adalah hafalan Alquran 30 juz, maka gak sah sebagai mahar.

"yang ada mengajarkan Alquran. Itu baru jadi mahar, bukan hafalan Alquran," ujarnya.

Lalu bagaimana jika terlanjur memberikan mahar pernikahan yang masuk dalam kategori tidak sah menurut ajaran Islam?

Dikatakan Buya Yahya, seorang suami wajib membayar kembali mahar untuk istrinya.

Akan tetapi, mahar yang diberikan setelah menikah ini hukumnya jatuh pada mahar mitsil.

Yaitu, mahar yang disesuaikan menurut jumlah dan bentuk yang biasa diterima keluarga pihak istri, karena tidak ditentukan sebelumnya dalam akad nikah.

Jadi, terjadi kasus mahar yang masuk kategori tidak sah, suami harus memberikan mahar mitsil untuk istrinya.

Adapun ukuran atau kadarnya sejumlah nilai yang sepadan dengan mahar perempuan di keluarga pihak wanita, semisal adiknya jika sudah menikah. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA KAJIAN ISLAM LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved