Breaking News

kajian Islam

Bolehkah Saham Jadi Mahar Pernikahan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Dikatakan Buya Yahya, bahwa syarat mahar adalah sesuatu yang memiliki nilai. Meskipun itu hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi, seperti yang di

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Harga Saham Nilainya Selalu Naik Turun, Bolehkah Jadi Mahar Pernikahan? Ini Penjelasan Buya Yahya. (YouTube/Al-Bahjah TV) 

Buya Yahya melalui sebuah tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV telah memberikan jawaban sekaligus penjelasannya mengenai persoalan tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum mahar pernikahan berbentuk saham.

Dikatakan Buya Yahya, bahwa syarat mahar adalah sesuatu yang memiliki nilai.

Baca juga: UAS Ceritakan Pengalaman Tinggal Bersama Mahasiswa Asal Palestina: Merdeka atau Mati Syahid 

Baca juga: Hukum Ternak Cicak Untuk Dibunuh Supaya Dapat Pahala, Buya Yahya: Jangan Buat Musuh untuk Berperang

Meskipun itu hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi, seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad Saw, atau mengajarkan istri soal agama.

"Syaratnya mahar harus ada nilainya. Biarpun satu cincin dari besi, itu ada nilainya,"

"Termasuk mahar bisa jadikan ngajar. Seorang wanita mengatakan aku mau kau nikahi asalkan kau mengajariku. Mengajar kan ada nilainya," kata Buya Yahya.

Sementara itu, soal saham dijadikan sebagai mahar pernikahan, Buya Yahya menyebutnya sah dan boleh.

Meski harganya selalu naik turun, saham tetap memiliki nilai yang merupakan syarat sebuah mahar pernikahan.

"Adapun saham itu apa? saham itu adalah bagian, anggap saja ada toko kecil nilainya adalah 100 juta, dimiliki oleh 4 orang. Berarti nilainya 25 juta. Ada nilainya,"

"Salah satu lelaki pengen nika. Artinya apa, salah satu bagian saya saham toko tersebut. Ya sah-sah saja, setelah menikah, saham miliknya sang istri,"

"Adapun masalah naik turun ya nggak ada masalah. Yang sah (mahar) itu harus ada nilainya, yang nggak sah itu yang nggak ada nilainya," paparnya.

Baca juga: Viral Kisah Wanita Menikah dengan Sepupu Sendiri, Bolehkah dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

Lebih lanjut Buya Yahya menerangkan, sah jika saham dijadikan sebagai mahar, asalkan itu adalah saham yang benar atau saham yang halal.

Yakni saham yang nilainya itu adalah halal.

"Jadi mahar saham adalah sah asalkan saham bener, saham yang halal maksudnya yang ada nilainya itu adalah sesuatu yang halal, tapi kalau haram nggak boleh nggak sah," tukasnya.

Disamping itu, Buya Yahya juga menyinggung bagaimana jika sebuah pernikahan sudah dilangsungkan dengan mahar yang tidak memiliki nilai sebagaimana disyariatkan dalam ajaran Islam.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved