kajian Islam
Bolehkah Saham Jadi Mahar Pernikahan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Dikatakan Buya Yahya, bahwa syarat mahar adalah sesuatu yang memiliki nilai. Meskipun itu hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi, seperti yang di
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Belakangan ini banyak generasi millenial yang menjadikan saham sebagai mahar untuk pernikahannya.
Namun muncul pertanyaan, bolehkah saham jadi mahar pernikahan?
Simak jawaban Buya Yahya dalam artikel di bawah ini.
Dalam ajaran Islam, mahar merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang pria untuk menikahi wanita calon pasangannya.
Kewajiban memberikan mahar ini juga tertuang dalam Alquran Surah A-Nisa' ayat 4 yang berbunyi:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Artinya:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya,"
Biasanya, pemberian mahar oleh calon suami pada calon istrinya berupa uang tunai, logam perhiasan atau logam mulia.
Kini seiring perkembangan zaman dengan berbagai alasan, bentuknya pun kian beragam,
Salah satunya berupa saham, yang bahkan kini menjadi trend di kalangan muda yang memiliki rencana menikah.
Baca juga: Suami Istri Adalah Muhrim, Apakah Batal Wudhunya Jika Bersentuhan Kulit? Simak Kata UAS & Buya Yahya
Sebagaimana diketahui, harga saham di pasar modal memang tidak pernah stabil, yaitu selalu mengalami kenaikan atau penurunan harga.
Itu merupakan hal yang lumrah terjadi, karena saham bersifat fluktuatif sama seperti harga barang atau komoditi di pasar.
Bedanya, pergerakan harga saham ini terus terjadi dalam hitungan jam, menit, hingga detik perharinya.
Lantas dengan nilai harganya yang selalu berubah, bolehkan saham dijadikan sebagai mahar pernikahan?