Breaking News

kajian Islam

Bolehkah Saham Jadi Mahar Pernikahan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Dikatakan Buya Yahya, bahwa syarat mahar adalah sesuatu yang memiliki nilai. Meskipun itu hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi, seperti yang di

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Harga Saham Nilainya Selalu Naik Turun, Bolehkah Jadi Mahar Pernikahan? Ini Penjelasan Buya Yahya. (YouTube/Al-Bahjah TV) 

SERAMBINEWS.COM - Belakangan ini banyak generasi millenial yang menjadikan saham sebagai mahar untuk pernikahannya.

Namun muncul pertanyaan, bolehkah saham jadi mahar pernikahan?

Simak jawaban Buya Yahya dalam artikel di bawah ini.

Dalam ajaran Islam, mahar merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang pria untuk menikahi wanita calon pasangannya.

Kewajiban memberikan mahar ini juga tertuang dalam Alquran Surah A-Nisa' ayat 4 yang berbunyi:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya:

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya,"

Biasanya, pemberian mahar oleh calon suami pada calon istrinya berupa uang tunai, logam perhiasan atau logam mulia.

Kini seiring perkembangan zaman dengan berbagai alasan, bentuknya pun kian beragam,

Salah satunya berupa saham, yang bahkan kini menjadi trend di kalangan muda yang memiliki rencana menikah.

Baca juga: Suami Istri Adalah Muhrim, Apakah Batal Wudhunya Jika Bersentuhan Kulit? Simak Kata UAS & Buya Yahya

Sebagaimana diketahui, harga saham di pasar modal memang tidak pernah stabil, yaitu selalu mengalami kenaikan atau penurunan harga.

Itu merupakan hal yang lumrah terjadi, karena saham bersifat fluktuatif sama seperti harga barang atau komoditi di pasar.

Bedanya, pergerakan harga saham ini terus terjadi dalam hitungan jam, menit, hingga detik perharinya.

Lantas dengan nilai harganya yang selalu berubah, bolehkan saham dijadikan sebagai mahar pernikahan?

Buya Yahya melalui sebuah tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV telah memberikan jawaban sekaligus penjelasannya mengenai persoalan tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum mahar pernikahan berbentuk saham.

Dikatakan Buya Yahya, bahwa syarat mahar adalah sesuatu yang memiliki nilai.

Baca juga: UAS Ceritakan Pengalaman Tinggal Bersama Mahasiswa Asal Palestina: Merdeka atau Mati Syahid 

Baca juga: Hukum Ternak Cicak Untuk Dibunuh Supaya Dapat Pahala, Buya Yahya: Jangan Buat Musuh untuk Berperang

Meskipun itu hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi, seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad Saw, atau mengajarkan istri soal agama.

"Syaratnya mahar harus ada nilainya. Biarpun satu cincin dari besi, itu ada nilainya,"

"Termasuk mahar bisa jadikan ngajar. Seorang wanita mengatakan aku mau kau nikahi asalkan kau mengajariku. Mengajar kan ada nilainya," kata Buya Yahya.

Sementara itu, soal saham dijadikan sebagai mahar pernikahan, Buya Yahya menyebutnya sah dan boleh.

Meski harganya selalu naik turun, saham tetap memiliki nilai yang merupakan syarat sebuah mahar pernikahan.

"Adapun saham itu apa? saham itu adalah bagian, anggap saja ada toko kecil nilainya adalah 100 juta, dimiliki oleh 4 orang. Berarti nilainya 25 juta. Ada nilainya,"

"Salah satu lelaki pengen nika. Artinya apa, salah satu bagian saya saham toko tersebut. Ya sah-sah saja, setelah menikah, saham miliknya sang istri,"

"Adapun masalah naik turun ya nggak ada masalah. Yang sah (mahar) itu harus ada nilainya, yang nggak sah itu yang nggak ada nilainya," paparnya.

Baca juga: Viral Kisah Wanita Menikah dengan Sepupu Sendiri, Bolehkah dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

Lebih lanjut Buya Yahya menerangkan, sah jika saham dijadikan sebagai mahar, asalkan itu adalah saham yang benar atau saham yang halal.

Yakni saham yang nilainya itu adalah halal.

"Jadi mahar saham adalah sah asalkan saham bener, saham yang halal maksudnya yang ada nilainya itu adalah sesuatu yang halal, tapi kalau haram nggak boleh nggak sah," tukasnya.

Disamping itu, Buya Yahya juga menyinggung bagaimana jika sebuah pernikahan sudah dilangsungkan dengan mahar yang tidak memiliki nilai sebagaimana disyariatkan dalam ajaran Islam.

Buya Yahya mengatakan, bahwa pernikahan itu tetap sah.

Hanya saja mahar yang diberikan pada waktu menikah yang tidak sah.

Salah satu contoh mahar tidak sah menurut Buya Yahya yaitu berupa hafalan Alquran atau hasil dari usaha yang diharamkan dalam Islam.

"Yang aneh adalah maharnya hafalan Quran 30 juz, hafalan Quran untuk diri saya sendiri, yang rame waktu itu,"

"Jadi orang yang mengatakan maharnya adalah hafalan Alquran 30 juz, maka gak sah sebagai mahar.

"yang ada mengajarkan Alquran. Itu baru jadi mahar, bukan hafalan Alquran," ujarnya.

Lalu bagaimana jika terlanjur memberikan mahar pernikahan yang masuk dalam kategori tidak sah menurut ajaran Islam?

Dikatakan Buya Yahya, seorang suami wajib membayar kembali mahar untuk istrinya.

Akan tetapi, mahar yang diberikan setelah menikah ini hukumnya jatuh pada mahar mitsil.

Yaitu, mahar yang disesuaikan menurut jumlah dan bentuk yang biasa diterima keluarga pihak istri, karena tidak ditentukan sebelumnya dalam akad nikah.

Jadi, terjadi kasus mahar yang masuk kategori tidak sah, suami harus memberikan mahar mitsil untuk istrinya.

Adapun ukuran atau kadarnya sejumlah nilai yang sepadan dengan mahar perempuan di keluarga pihak wanita, semisal adiknya jika sudah menikah. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA KAJIAN ISLAM LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved