Berita Kutaraja
DPRK Minta Pemko Segera Realisasikan Sistem Parkir Nontunai, Penting untuk Peningkatan PAD
“Karena itu, kami meminta Pemko dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera menerapkan sistem parkir nontunai ini,” paparnya.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPRK Banda Aceh meminta Pemerintah Kota segera merealisasikan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir atau parkir nontunai.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Jumat (18/6/2021) kemarin.
Politisi Gerindra ini juga meminta Pemko segera mengambil sampel di beberapa tempat parkir, baik di Jalan Diponegoro maupun kawasan Jalan Sri Ratu Safiatuddin Peunayong.
Hal ini, kata Teuku Arief Khalifah, penting direalisasikan segera untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
“Karena itu, kami meminta Pemko dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera menerapkan sistem parkir nontunai ini,” paparnya.
Baca juga: 14 Santri Hafiz Quran Pesantren Imam Syafii Angkatan VII Diwisuda
Baca juga: Via Vallen Dikabarkan akan Menikah, Benarkah? Pelantun Sayang Ini Minta Didoakan
Baca juga: Viral, Via Vallen Unggah Foto Bersama Chevra Yolandi di Pinggir Pantai, Dia Orangnya Soleh & Baik
“Pengelolaan parkir di wilayah kota dengan memanfaatkan aplikasi mobile harus diterapkan di beberapa lokasi parkir yang telah ditetapkan. Ini sinergi dengan langkah Dishub menggunakan barrier gate di kawasan parkir,” lanjut Teuku Arief Khalifah.
Arief menjelaskan, potensi peningkatan PAD Banda Aceh dari sektor parkir sangat besar.
Tapi potensi tersebut belum mampu dimanfaatkan dengan baik karena selama ini sistem perparkiran masih dikelola dengan cara konvensional.
Dengan adanya Qanun Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir ini, yang tak lain adalah inisiasi dari Komisi III dan telah disahkan DPRK beberapa waktu lalu, peraturan daerah ini dapat menjadi payung hukum untuk pemberlakuan parkir nontunai di Kota Banda Aceh.
Ia berharap aturan tersebut akan mampu meningkatkan PAD di Kota Banda Aceh.
Baca juga: MTsN Model Banda Aceh Terapkan Protkes Saat Serahkan Rapor Siswa kepada Orang Tua, Begini Caranya
Baca juga: Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Aceh Tengah Capai 555 Orang, 21 Meninggal Dunia
Baca juga: Berikut, 8 Keutamaan Mengerjakan Sholat Tahajud, Pahalanya Menghapus Dosa hingga Dijauhkan Penyakit
“Jika pengelolaan parkir dilakukan dengan cara-cara modern, kita harapkan metode ini mampu meningkatkan PAD serta meminimalisir terjadinya kebocoran-kebocoran potensi pendapatan daerah, serta memudahkan bagi warga,” tutur Arief.
Pada kesempatan itu, Arief juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh yang terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dalam pelayanan publik.
Khususnya di sektor penerimaan daerah dari retribusi parkir dengan memanfaatkan teknologi informasi.(*)