Berita Banda Aceh

DPRA Akan Revisi Qanun Lembaga Wali Nanggroe, Berikut Komentar Malik Mahmud

Adapun poin dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe yang hendak diubah harus dibicarakan dan diperjuangkan secara bersama-sama.

Editor: Imran Thayib
Dok Katibul Wali
Pansus DPRA bertemu Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Al Haytar di Meuligoe Wali Nanggroe, Senin (21/6/2021). 

Pertemuan kali ini merupakan inisiatif DPRA.

“Masyarakat melihat Wali Nanggroe adalah sebuah lembaga tinggi yang punya marwah dan wibawa. Namun setelah kita kaji ternyata di dalam Qanun tidak diatur secara lebih luas, mengenai fungsi dan peran Lembaga Wali Nanggroe,” kata Mawardi.

Menurut Pansus DPRA, ada beberapa poin dalam qanun yang tidak disebutkan secara terperinci dan jelas.

Untuk itulah, pihaknya akan melakukan kajian terkait subtansi-subtansi yang perlu diatur secara jelas.

“Intinya kita ingin melihat Wali Nanggroe benar-benar menjadi sebuah lembaga pemersatu, bisa mengayomi semua bentuk kekhususan yang ada di Aceh."

Setelah pertemuan awal tersebut, Mawardi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan beberapa pembahasan, dan melakukan kunjungan ke beberapa daerah untuk mencari masukan dari tokoh-tokoh Aceh, baik tokoh agama, tokoh adat dan tokoh daerah.

“Supaya Qanun ini muatannya lebih komplit dan menyerap semua aspirasi,” sebut Mawardi.(*)

Baca juga: VIDEO - Kericuhan Kembali Terjadi di Pos Penyekatan Suramadu, 100 Pengendara Lolos Tes Antigen

Baca juga: VIDEO Petugas Pemadam Kebakaran Dibogem Warga Saat Padamkan Api

Baca juga: VIDEO Terjebak Oli Tumpah, Mobil Yang Disopiri Polisi Terguling di Jalan Banda Aceh-Medan

Baca juga: VIDEO - Bintang Turki Lakukan Atraksi di Langit Sakarya, Peringatan 100 Tahun Pembebasan Adapazar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved