Breaking News

Adelin Lis Palsukan Paspor dengan Data Tidak Sah, Polri Serahkan Penanganan Kepada Pihak Imigrasi

Menurut Andi, kasus ini memang wewenang pihak imigrasi untuk melakukan  penegakan hukum. Hal ini berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Editor: Faisal Zamzami
Capture Video Kompas TV
Adelin Lis saat tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam. 

Ketiga, paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2013.

Keempat, paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Selatan pada 2017.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com menjelaskan Ditjen Imigrasi diketahui baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009.

Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.

"Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," kata Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Menurutnya Adelin Lis saat itu memenuhi seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari serta foto.

"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," katanya.

Saat ini Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi.

Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimiragsian Pasal 126 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, buronan pembalakan liar, terpidana Adelin Lis, dibawa pulang ke Indonesia dari Singapura, Sabtu (19/6/2021) malam.

Adelin merupakan terpidana pengrusakan lingkungan, di Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara (Sumut).

Adelin Lis dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta untuk dieksekusi terkait kasusnya. 

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan upaya untuk memulangkan Adelin dilaksanakan secara intensif bekerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura.

Menurut Leonard, sejak 17 Juni 2021, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah berkomunikasi intens dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, dan Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved