Breaking News

Adelin Lis Palsukan Paspor dengan Data Tidak Sah, Polri Serahkan Penanganan Kepada Pihak Imigrasi

Menurut Andi, kasus ini memang wewenang pihak imigrasi untuk melakukan  penegakan hukum. Hal ini berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Editor: Faisal Zamzami
Capture Video Kompas TV
Adelin Lis saat tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam. 

Atas perbuatannya ini, Adelin Lis disangkakan melakukan tindak pidana pasal 126 huruf a dan c UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Nantinya, penegakan hukum menjadi kewenangan imigrasi.

"Penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas lex spesialis derogat legi generali," tukasnya.

Diketahui, buronan kelas kakap sekaligus terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Adelin Lis, bakal menjalani eksekusi setelah dipulangkan dari Singapura menuju Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2008, ia divonis pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.

Namun, sebelum dieksekusi, Adelin sudah melarikan diri ke luar negeri.

Adelin sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Januari 2010, tetapi MA menolaknya.

Adelin ditangkap otoritas Singapura pada 2018 atas pemalsuan paspor menggunakan nama Hendro Leonardi.

Dirinya baru diadili di Pengadilan Singapura pada April 2021 dan divonis membayar denda $14 ribu serta dideportasi dari Singapura pada Juni 2021.

Baca juga: Pembuatan Paspor di Tengah Pandemi Sepi, Imigrasi Beri Pelayanan Hingga ke Desa-desa

Baca juga: Profesor Prancis Terdampar di Turki, Paspor Dilucuti, Pemeriksaan tak Jelas

Kronologi Pembuatan Paspor Adelin Lis Hingga Ganti Nama Jadi Hendro Leonardi

Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi yang berhasil ditangkap di Singapura diketahui pernah empat kali memegang paspor Republik Indonesia.

Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, paspor Adelin Lis diterbitkan di sejumlah tempat.

Pertama, paspor atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada tahun 2002.

Kedua, paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada tahun 2008.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved