Adelin Lis Palsukan Paspor dengan Data Tidak Sah, Polri Serahkan Penanganan Kepada Pihak Imigrasi
Menurut Andi, kasus ini memang wewenang pihak imigrasi untuk melakukan penegakan hukum. Hal ini berdasarkan undang-undang yang berlaku.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyerahkan penanganan perkara paspor palsu buronan kakap Adelin Lis kepada pihak imigrasi.
Menurut Andi, kasus ini memang wewenang pihak imigrasi untuk melakukan penegakan hukum. Hal ini berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas lex spesialis derogat legi generali," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Andi menuturkan nantinya pihak imigrasi juga akan berkoordinasi dengan pihak penyidik Polri.
Khususnya untuk bantuan penyerahan barang bukti paspor palsu yang masih dipegang atase Polri di Singapura.
"Dalam pelaksanaan proses penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk diantaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan RI (paspor) asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI dan Atpol/SLO Polri di Singapura," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kasus ini telah ditangani secara intensif selama seminggu terakhir.
"Penyidikan terkait dugaan 2 tindak pidana di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu," tukasnya.
Buronan Adelin Lis Diduga Palsukan Paspor dengan Data Tidak Sah
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mencatat buronan kakap Adelin Lis diduga kuat palsukan paspor menggunakan data tidak sah atau tidak benar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan hal itu merupakan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan bersama Ditjen Imigrasi dan Atase Polri di Singapura.
"Ada dua dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya yaitu dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan RI (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Lebih lanjut, Andi menuturkan Adelin Lis juga diduga kuat memberikan data tidak sah untuk bisa menerbitkan paspor tersebut dari imigrasi.
Namun, tidak dijelaskan alasan kenapa imigrasi bisa kecolongan menerbitkan paspor Adelin Lis dengan menggunakan data yang tidak sah.
"Memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalan RI bagi dirinya sendiri," jelasnya.