Adelin Lis Palsukan Paspor dengan Data Tidak Sah, Polri Serahkan Penanganan Kepada Pihak Imigrasi
Menurut Andi, kasus ini memang wewenang pihak imigrasi untuk melakukan penegakan hukum. Hal ini berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Adelin Lis Langsung Dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejagung
"Agar tetap terpidana Adelin dipulangkan ke Jakarta dengan pesawat charter oleh Kejaksaan atau menggunakan Pesawat Garuda Indonesia," tutur Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6).
Leonard menerangkan, pada hari ini sekira pukul 17.40 WIB, Adelin dibawa untuk menaiki pesawat charter tersebut.
Hingga tiba di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, pada 19.44 WIB.
"Saat terpidana masuk Bandara Singapura dilakukan pengawalan cukup ketat oleh empat orang petugas dari Kepolisian Singapura dengan memperlakukan pidana DPO beresiko tinggi," ucap Leonard.
Di dalam pesawat, lanjut Leonard, Adelin duduk di Seat 57D.
Dengan kawalan petugas dari Kejaksaan Agung RI, yang duduk di Seat 57F dan 57G.
Operasi pemulangan DPO, ucap Leonard, dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Sunarta, dan kemudian dilakukan pengamanan secara ekstra dengan pihak Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Militer, dan pihak imigrasi.
"Sementara terpidana akan menjalani karantina kesehatan 14 hari. Ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan," tuturnya. Pemulangan Adelin, kata Leonard, hasil sinergitas antar Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura.
Diketahui bahwa Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, masuk dalam daftar red notice Interpol.
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada tahun 2006.
Namun, besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Setelah itu, bisa ditangkap lagi atas bantuan kepolisian Beijing.
Pada tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi pada bulan Maret 2021 di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga: Tim Debat Universitas BBG Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi
Baca juga: Apakah TV Analog atau TV Tabung Bisa Menerima Siaran TV Digital? Simak Penjelasannya
Baca juga: Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi Diingatkan Tidak Tergoda Hasutan Pendukung
Tribunnews.com dengan judul Polri Serahkan Penanganan Perkara Paspor Palsu Adelin Lis Kepada Pihak Imigrasi,