Breaking News

Sujito Tersangka Penembakan Wartawan di Simalungun, Terungkap Peran Pengusaha Sumut Ini Bunuh Korban

Korban bernama Mara Salem Harahap alias Marsal meregang nyawa dalam mobil yang dikendarainya pada Sabtu (19/6/2021) dini hari.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI/IST
Mara Salem Harahap alias Marsal Wartawan di Sumut yang tewas Ditembak OTK 

"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara A di jalan seram bahwa Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan A kalau begini orangnya cocoknya ditembak," terang Kapolda.

Kapolda menyampaikan atas dasar tersebut Yudi selaku humas menindaklanjuti.

Baca juga: Kasus Wartawan Tewas Ditembak Mulai Terungkap, Polda Sumut Sudah Periksa 34 Orang Saksi

Baca juga: Wartawan Abdya Gelar Aksi Solidaritas Untuk Wartawan Korban Penembakan di Simalungun, Sumut 

Kronologi pembunuhan

Sujito, tersangka pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap. (Tribun Medan)
Sujito, tersangka pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap. (Tribun Medan) (Tribun Medan)

Proses ini diawali dari pertemuan Yudi dan AS di wilayah Siantar untuk menindaklanjuti permintaan Sujito tersebut.

Adapun korban sebelum kejadian sempat minum minum tuak di kedai milik Ibu Ginting di salah satu daerah di Siantar.

Korban kemudian juga sempat kencan dengan seorang perempuan di Siantar Hotel.

Kapolda menyebut saat itu Yudi dan AS hendak mendatangi korban Mara Salem Harahap di rumahnya, Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. Namun korban tak ada di rumahnya.

"Sekitar pukul 22.30. tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban," katanya.

"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil outopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras," tambah Kapolda.

Kapolda mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Perlu diketahui, Sujito sendiri selain dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam, juga dikenal sebagai eks Calon Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2015.

Sosok Sujito?

Diberitakan Tribun Medan, Sujito (S) sebagai pelaku utama pembunuhan tersebut.

Dia adalah pengusaha pemilik Ferrari Hotel N KTV.

S ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved