Gadis ABG Hamil Dirudapaksa Ayah Kandung, Korban Mengadu ke Nenek Sering Dibangunkan Tengah Malam
Seorang gadis remaja di Timor Tengan Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kejadian tak mengenakkan.
"Kalau lu sonde kasih bapa lu ana durhaka" tutur Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi, menirukan ancaman pelaku saat kejadian itu.
Korban saat itu tak dapat berbuat banyak karena diancam pelaku.
Kemudian pada November 2020, tersangka PON kembali melakukan aksinya sambil ancaman terhadap korban.
"Saat itu korban menolak tapi pelaku memecahkan sebuah gelas, kemudian mengambil beling dan mengancam korban katanya "lu (Kamu) mau buka pakaian atau beta (Saya) potong lu punya tangan pake beling," jelas Iptu Mahdi.
Korban yang berada di bawah ancaman saat itu belum berani melapor ke keluarga atas tindakan bejat dari ayah kandungnya itu.
Hingga pada bulan Januari 2021, keluarga korban merasa curiga dengan kondisi perut korban yang membesar.
Korban awalnya tidak mau memberitahukan kejadian itu, namun akhirnya mengakui bahwa pria yang telah menghamilinya adalah ayah kandungnya, PON.
Pelaku pun dilaporkan ke polisi hingga berhasil diamankan pada Rabu (23/6/2021) lalu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 dan ayat 3 UU RI no.16 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Ini Total Warga Lhokseumawe yang Sudah Divaksin, Terminim Katagori Lansia
Baca juga: Kemarin, 1.635 Warga Pidie Jaya Divaksinasi, Sambut HUT Ke-75 Bhayangkara, Bagian 1 Juta Vaksin/Hari
Baca juga: Viral Pengemudi Pajero Pecahkan Kaca dan Aniaya Supir Truk Kontainer, Berawal Tak Terima di Klakson