Breaking News

CPNS 2021

Jadwal Seleksi CPNS/PPPK Guru & Non Guru 2021 Sudah Diumumkan, Simak Syarat Masing-Masing Formasi

Pengumuman itu akan disampaikan pada siang hari ini, Selasa (29/6/2021) tepatnya pukul 14.00 WIB, dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan secara

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
INSTAGRAM/BKN
BKN sampaikan pengumuman penting soal CPNS dan PPPK siang ini, Selasa (29/6/2021), berikut syarat pelamar formasi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru. 

Berikut adalah syarat-syaratnya.

Syarat umum 

Adapun persyaratan umum pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca juga: Siap-Siap! DPR RI Buka 75 Formasi CPNS 2021, Jurusan S1 Komunikasi & Jurnalistik Banyak Dibutuhkan

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Syarat daftar CPNS

Selain persyaratan umum, ada kriteria lain yang harus dipenuhi oleh pelamar khusus formasi CPNS 2021.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, berikut kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar CPNS.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved