CPNS 2021

Jadwal Seleksi CPNS/PPPK Guru & Non Guru 2021 Sudah Diumumkan, Simak Syarat Masing-Masing Formasi

Pengumuman itu akan disampaikan pada siang hari ini, Selasa (29/6/2021) tepatnya pukul 14.00 WIB, dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan secara

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
INSTAGRAM/BKN
BKN sampaikan pengumuman penting soal CPNS dan PPPK siang ini, Selasa (29/6/2021), berikut syarat pelamar formasi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru. 

1. Batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

2. Khusus pelamar jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) batas usia saat mendaftar maksimal 40 tahun.

Ketentuan atau syarat PPPK guru

Sementara untuk pelamar jabatan PPPK Guru 2021, berikut adalah syarat atau kriteria lain yang harus dipenuhi.

1. Usia paling minimal 20 tahun dan maksimal 59 pada saat pendaftaran

2. Merupakan honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN

Baca juga: Live Streaming Pengumuman Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dari BKN, Lengkapi 7 Dokumen Penting Ini

3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud

4. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Persyaratan ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Ketentuan atau syarat PPPK non guru

Sedangkan untuk pelamar formasi PPPK Non Guru 2021, batas usia saat mendaftar minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, syarat-syarat tersebut merupakan persyaratan secara umum untuk masing-masing formasi baik CPNS, PPPK Guru maupun PPPK non Guru.

Untuk persyaratan khusus, sangat dianjurkan untuk membaca setiap persyaratan yang diumumkan oleh masing-masing instansi yang dituju.

Jalur Khusus

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved