Edhy Prabowo Cuma Dituntut 5 Tahun, ICW: KPK Era Firli Bahuri Enggan Hukum Berat Politisi

"Dari tuntutan ini publik dapat melihat KPK di bawah komando Firli Bahuri memang terkesan enggan untuk bertindak keras kepada politisi," ujar Peneliti

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

SERAMBINEWS.COM -- JPU KPK hanya menuntut Edhy Prabowo 5 tahun penjara dalam kasus korupsi ekspor benih bening lobster atau benur.

Jaksa KPK juga menuntut Edhy Prabowo membayar uang pengganti lebih dari Rp10 miliar.

Jaksa menyatakan Edhy Prabowo terbukti menerima suap Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar AS dari para eksportir benur.

Uang itu diberikan agar Edhy Prabowo mempermulus pengurusan izin ekspor di kementeriannya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang tuntutan 5 tahun penjara kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menunjukkan ke publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri enggan menghukum berat politisi.

"Dari tuntutan ini publik dapat melihat KPK di bawah komando Firli Bahuri memang terkesan enggan untuk bertindak keras kepada politisi," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021).

Bukan tanpa sebab, sebelum Edhy--yang berasal dari Partai Gerindra--Kurnia memerinci, KPK juga pernah menuntut ringan Muhammad Romahurmuzy, mantan Ketua Umum PPP 4 tahun penjara pada awal tahun 2020 lalu.

"Ke depan ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara," tandasnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah menghina keadilan.

"Benar-benar telah menghina rasa keadilan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021).

Bagaimana tidak, Kurnia mengungkapkan, tuntutan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara terhadap Edhy sama seperti tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017 lalu.

"Tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017 lalu," ungkapnya.

"Padahal, melihat konstruksi pasal yang digunakan, Pasal 12 huruf a UU Tipikor, KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara," kata Kurnia.

Atas hal tersebut, ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum lalu menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy Prabowo.

"Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19," ujar Kurnia.

Baca juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Dipilih Edhy Selama 4 Tahun

Baca juga: Kasus Korupsi Edhy Prabowo Seret Nama Pedangdut Betty Elista, Disebut Terima Saweran Rp 66 Juta

Dalam persidangan pada Selasa (29/6/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Edhy dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa pun menuntut Edhy Prabowo dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Selain itu, jaksa KPK juga menjatuhkan denda untuk Edhy Prabowo sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.

Edhy Prabowo juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS.

"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita oleh negara. Jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara," ucap jaksa.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut Edhy Prabowo untuk dicabut hak dipilihnya sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Edhy Prabowo dalam perkara ini karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Edhy Prabowo juga dianggap tidak memberikan teladan yang baik selaku penyelenggara negara dalam hal ini sebagai menteri.

Adapun hal yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa Edhy Prabowo belum pernah ditahan serta bersikap sopan dalam persidangan dan beberapa barang korupsi telah disita negara.

Baca juga: Masjid Jabal Nur di Lhokseumawe Terima Bantuan 50 Juta dari PLN 

Baca juga: Pemkab Aceh Utara Dapat Kompensasi Rp 46 Miliar dari Pemko Lhokseumawe, Hasil Pengalihan Aset

Baca juga: Tanam 4.500 Pohon Endemik di 55 Titik se-Indonesia, FIFGROUP Hijaukan Bumi dan Pecahkan Rekor MURI

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun, ICW: KPK Firli Bahuri Enggan Tindak Keras Politisi

BACA BERITA LAIN TERKAIT EDHY PRABOWO

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved