Berita Malaysia

Polisi di Malaysia Minta Warga Turunkan Bendera Putih, Anggota Majelis PKR Sebut Ada Ancaman Denda

Warga juga mengatakan polisi mengancam akan memberikan denda sebesar RM50.000 (Rp 175.017.542) jika persoalan ini menjadi viral.

Editor: Zaenal
TikTok / @ctie_tt
Fenomena bunuh diri melanda Malaysia, hal ini disebabkan pandemi yang belum kunjung usai serta pemberlakukan pembatasan aktivitas, menyebabkan warga frustasi. 

Polisi juga mengatakan bahwa jika masalah ini menjadi menular di internet, mereka akan didenda RM50.000," kata anggota dewan undangan negeri (Adun) ini.

Sim menambahkan, sebagian besar warga di sana adalah pedagang asongan atau buruh yang kehilangan penghasilan selama kurang lebih dua bulan akibat perintah pengendalian pergerakan.

“Pertanyaannya adalah undang-undang atau ketentuan mana yang mengatakan bahwa pengibaran bendera putih adalah pelanggaran?

Orang-orang di luar sana sangat lapar, jadi mereka mengibarkan bendera meminta bantuan," katanya.

Ditambahkannya, meski warga kemarin menurunkan bendera setelah didekati polisi, mereka kembali mengibarkan bendera putih hari ini saat Sim berkunjung karena menurutnya perintah polisi itu tidak masuk akal.

Malaysiakini telah menghubungi Kepala Polisi Distrik Kuantan Mohamad Noor Yusof Ali untuk meminta tanggapan.

Baca juga: Perdana Menteri Malaysia Dilarikan ke Rumah Sakit karena Alami Diare sejak Selasa Malam

Baca juga: Malaysia Perpanjang Lockdown, PM Muhyiddin: Tak akan Dilonggarkan sampai Kasus Covid-19 Turun

Penjelasan Polisi Pahang

Pihak kepolisian Negeri Pahang membantah tuduhan bahwa anggotanya memerintahkan penduduk di Kuantan untuk menurunkan bendera putih yang dikibarkan di rumah-rumah.

Dilansir Serambinews.com dari Malaysiakini.com, Kamis (1/7/2021) malam, Kepala Polisi Pahang Ramli Mohamed Yoosuf mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa individu yang diperintahkan untuk menurunkan bendera putih karena bendera digantung di tiang listrik.

“Polisi tidak mengancam. Yang terjadi saat itu, seperti dilansir Kepala Polisi Kuantan (Mohamad Noor Yusof Ali) karena individu memasang bendera di tiang listrik.

Polisi tidak keberatan dikibarkannya bendera putih, karena tidak ada ketentuan dalam undang-undang atau SOP yang menyatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum selama ini," katanya.

Pernyataan ini disampaikan Ramli sebagai tanggapan atas tuduhan anggota Majelis PKR Teruntum Sim Chon Siang bahwa warga di Kuantan yang mengibarkan bendera putih untuk meminta bantuan, telah diperintahkan polisi untuk menurunkannya.

Lebih lanjut Ramli mengatakan, polisi tidak keberatan warga mengibarkan bendera putih di depan rumahnya jika dikibarkan di 'tempat yang semestinya'.

“Saya sudah perintahkan tidak ada tindakan apa-apa jika bendera putih ini dikibarkan di tempat yang semestinya.

“Tentu saja, memblokir lalu lintas dan sebagainya adalah pelanggaran.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved