Berita Aceh Tamiang
Trauma, Santri Korban Cabul Dipindahkan ke Dayah di Langsa, Begini Modus Oknum Guru
Tiga santri yang menjadi korban pencabulan gurunya mengalami trauma dan sudah dipindahkan ke pesantren di Langsa
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Tiga santri yang menjadi korban pencabulan gurunya mengalami trauma dan sudah dipindahkan ke pesantren di Langsa.
Hal ini diungkapkan Su (41), salah satu ayah santri yang menjadi korban penyimpangan prilaku DJF (35), guru sekaligus pimpinan dayah yang kini menjadi buronan Polres Aceh Tamiang.
“Namanya anak-anak, pasti trauma. Apalagi ini sudah setahun berlangsung, selama itu mereka pendam,” kata Su kepada serambinews.com, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Oknum Guru Dayah jadi DPO Polres Aceh Tamiang, Kabur Setelah Dilaporkan Kasus Cabul
Su menjelaskan seluruh kejahatan itu dilakukan DJF di dalam lingkungan dayah dengan bermacam modus.
“Misalnya diminta tolongkan ambilkan charger di kamar, terus diikuti dari belakang. Anak saya sering lari, dan ini ada yang menyaksikan,” ungkapnya.
Su mengungkapkan dayah yang terletak di Simpang IV, Karangbaru, Aceh Tamiang itu baru buka dan anaknya merupakan angkatan pertama.
Baca juga: Warga Karang Ampar Aceh Tengah Kritis Diinjak Gajah, Begini Kejadiannya
“Karena pemiliknya kabur jadi buronan, sekarang sudah tidak ada aktivitasnya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya seorang guru Dayah di Aceh Tamiang, DJF (35) menjadi buronan Polres Aceh Tamiang atas kasus dugaan pencabulan.
Surat DPO ini diterbitkan polisi setelah keberadaan DJF tidak lagi diketahui usai dilaporkan warga atas tuduhan pencabulan.
Sebelumnya DJF yang berdomisili di Kampung Simpang IV, Karangbaru, Aceh Tamiang dilaporkan seorang wagar ke Satreskrim Mapolres Aceh Tamiang pada 10 Mei lalu.
Baca juga: Harga Emas Naik Lagi, Berikut Rincian Harga Emas Hari Ini dan Harga Emas Per Gram Sabtu 3 Juli 2021
Dalam laporan Nomor: LP.B/26/V/RES.1.24/2021/ACEH/SPKT itu, pelaku dituduh telah melakukan pencabulan terhadap santri.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Fauzan Zikra belum terhubung ketika dikonfirmasi.
Namun sebelumnya dia mengakui adanya laporan ini dan kasusnya masih ditangani.
Sementara ayah korban, Su (41) mengatakan kejahatan seksual ini dialami anaknya pada tahun lalu saat masih duduk di bangku kelas satu Dayah.
Baca juga: Waspada! Balai Litbangkes Deteksi Varian Baru Virus Corona di Aceh