Berita Politik
Aceh Tetap Inginkan Pilkada Tahun 2022, Besok DPRA Akan Gelar Sidang Paripurna Raqan Pilkada
Salah satunya paripurna Raqan Aceh tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Isi qanun, beber dia, hanya mempertegas Pilkada Aceh tetap dilaksanakan tahun 2022 sebagaimana perintah UUPA.
Setelah rapat paripurna dilaksana, lanjut Azhar, Pemerintahan Aceh tinggal menunggu revisi Qanun Pilkada dari pemerintah pusat atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau pemerintah pusat mau melakukan revisi atau tinjauan terhadap redaksi qanun tersebut, bolanya ada di pemerintah pusat,” urai dia.
“Karena pembahasan tingkat satu di Pemerintah Aceh sudah selesai. Tinggal menunggu tinjauan pemerintah pusat," ujarnya.
Baca juga: Bersamaan dengan Pilkada Serentak 2024, Aceh-Sumut Upayakan PON Diundur 2025
Baca juga: Pasha Ungu, Artis yang Mengaku Siap Maju di Pilkada DKI Jakarta 2022, Ini Ceritanya
Baca juga: Mualem: Dengan Berat Hati Penundaan Pilkada 2022 Kita Terima
"Kalau pemerintah pusat menginginkan Pilkada 2024, kita akan meninjau kembali juga apakah nanti diterima atau ditolak. Itu nanti kita bahas selanjutnya," tambah dia.
Apakah Anda yakin Pilkada Aceh bisa digelar tahun 2022?
"Saya kira sementara ini masih yakin. Kalau nantinya redaksi keluar dari pusat, nanti kita pikir lagi bagaimana irama permainannya," demikian Azhar Abdurrahman.(*)