Berita Aceh Utara

Hakim PT Banda Aceh Batalkan Hukuman Mati untuk Tiga Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu 60 Kilogram 

PT Banda Aceh menganulir atau membatalkan hukuman mati untuk tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Tiga pria kasus sabu 60 kilogram dilimpahkan oleh Polda Aceh ke Kejari Aceh Utara. 

Masing-masing, Sayed Mahdar (24), warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, Juliadi (19), warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, dan Mukhtar Mahdi alias Jenieb (38), warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Sedangkan tiga lagi, Muhammad Amin alias Abeng dan Asnawi alias Labon sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut, karena berhasil melarikan diri sebelum ditangkap.

Sementara satu lagi yakni Samsuar alias Dek Gam, meninggal dunia lantaran melawan saat ditangkap. 

Berdasarkan keterangan polisi dalam berkas, Samsuar mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat ditangkap.

Baca juga: Miris! Bayi Disodomi Suami Babysisyter sampai Meninggal, Pelaku Positif Gunakan Sabu-Sabu

Baca juga: Polres Langsa Tangkap 2 Tersangka Pengedar Sabu-sabu, 1 di Antaranya Residivis yang Juga Honorer

Baca juga: Sebelum Ditangkap Polres Langsa, Sabu-sabu 1 Kg Sudah Disepakati Rp 340 Juta, Calon Pembeli Kini DPO

Sehingga polisi melepaskan tembakan terarah dan terukur. Penangkapan itu dilakukan tim Polda Aceh pada 3 Oktober 2020.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved