Berita Aceh Utara

Hakim PT Banda Aceh Batalkan Hukuman Mati untuk Tiga Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu 60 Kilogram 

PT Banda Aceh menganulir atau membatalkan hukuman mati untuk tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Tiga pria kasus sabu 60 kilogram dilimpahkan oleh Polda Aceh ke Kejari Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menganulir atau membatalkan hukuman mati untuk tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu

Masing-masing adalah, Sayed Mahdar (24), warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Kemudian, Juliadi (19), warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Terakhir yaitu, Mukhtar Mahdi alias Jenieb (38), warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara

Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dengan pidana mati dalam sidang pamungkas kasus itu pada 2 Mei 2021, di PN Lhoksukon

Pada 5 Mei 2021, ketiga terdakwa melalui pengacaranya Taufik M Noer SH mengajukan akta permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi melalui panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon. 

Baca juga: 2 Warga Peureulak Ditangkap, 60 Kg Sabu-sabu dan 2 Pucuk Senjata AK Dista

Baca juga: Remaja Putri Ini Antar Timphan Titipan Ibu ke Ayah di Lapas, Syok Saat Tahu Isinya Sabu -sabu

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu-sabu di Bandara SIM, Pelaku Sempat Berusaha Kabur

Kemudian berkas permohonan banding terdakwa diteruskan Panitera PN Lhoksukon ke PT Banda Aceh pada 18 Mei 2021. 

Sedangkan majelis hakim PT Banda Aceh baru memutuskan permohonan banding ketiga terdakwa tersebut pada 1 Juli 2021. 

Masing-masing majelis hakim PT yang menangani perkara tersebut adalah Makaroda Hafat SH, didampingi dua hakim anggota, Firman SH dan Dr H Supriadi SH, dengan panitera pengganti banding, Syamsyah SH. 

Materi putusan di tingkat banding tersebut antara lain menyebutkan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa secara terpisah (Sayed Mahdar, Juliadi, dan Mahdi Muktar) dengan pidana penjara seumur hidup. 

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh, pada Oktober 2020 lalu, berhasil menggagalkan penyelundupan 60 Kg narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional di perairan Selat Malaka, Aceh Timur dan Aceh Utara.

Dalam kasus tersebut, tim gabungan berhasil menangkap empat tersangka di dua lokasi terpisah yaitu, Aceh Timur dan Aceh Utara.

Baca juga: Arab Saudi Tangkap Dua Pengedar Narkoba Sabu-sabu di Riyadh

Baca juga: Lanjutan Sidang 81 Kg Sabu-sabu di Aceh Timur, Tiga Terdakwa Mohon Keringanan Hukuman

Baca juga: Resnarkoba Polres Langsa Tangkap Buruh Bangunan, Rumahnya Digerebek, Sita Bong dan Sisa Sabu-sabu

Namun satu pelaku di antaranya tewas ditembak karena mencoba melawan petugas di lapangan dan dua lagi berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai DPO

Lalu, pada 28 Januari 2021, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh melimpahkan tiga pria dari enam yang terlibat dalam kasus sabu 60 kilogram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.  

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved