Opini
Mewujudkan Pulo Aceh sebagai Pulau Lengkap Tahun 2021
Pulau Aceh atau lebih dikenal dengan Pulo Aceh merupakan sebuah kecamatan di Kabupaten Aceh Besar. Gugus kepulauan

Perubahan data fisik bidang dan kepemilikan tanah dalam sertifikat, contohnya adalah yang terjadi saat ini, yakni produk sertifikat lama secara fisik satu bidang tanah. Akan tetapi, tanah tersebut dikuasai oleh beberapa subjek hak. Bahkan sudah terjadi transaksi jual beli di bawah tangan. Sudah tentu proses peralihan hak tersebut tidak didaftarkan ke BPN. Masyarakat menganggap sertifikat lama tidak seuai dengan kondisi saat ini. Sedangkan BPN harus mem-plotting (mendaratkan) seluruh produk sertifikat lama dan baru sebagai basis data digital pertanahan.
Pendeknya, BPN memerlukan kesesuaian data fisik dan sertifikat. Hal inilah yang menjadi kendala terberat di Pulo Aceh yang dihadapi pihak BPN.
Kanwil BPN Provinsi Aceh telah membentuk Tim Khusus Pulo Aceh, membuat roadmap tahapan kegiatan, membangun jejaring kerja, dan sosialisasi dengan pemda, stakeholder, dan masyarakat, untuk melakukan survei dan pemetaan.
Kanwil BPN Aceh juga telah melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk pengambilan keputusan serta kebijakan terhadap penyelesaian permasalahan pertanahan di Pulo Aceh, baik secara teknis maupun secara aturan hukum yang berlaku.
“Pulo Aceh merupakan daerah yang strategis dengan potensi perkebunan, perikanan, dan wisata bahari. Sektor pertanahan dengan menata kembali kepemilikan, penguasaan, serta pemanfaatan tanah dengan memberi jaminan kepastian hak atas tanah,” ujar Arinaldi, Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Aceh.
“Target BPN Aceh Besar pada tahun 2021 adalah terselesaikannya permasalahan pertanahan, terpetakan, dan terdaftarnya Pulo Aceh sebagai pulau yang lengkap. Pada prinsipnya pulau lengkap itu merupakan bagian lokasi program proyek PTSL yang dilaksanakan pengukuran setiap jengkal bidang tanah yang ada di kedua pulau tersebut,” jelas Kakan BPN Aceh Besar, Agusman.
Saat ini Pulo Aceh sudah ‘clear’ persoalan tanahnya di 17 desa, dengan 6.500 bidang tanah sudah terukur, dan 1.500 sertifikat tahun 2021 dalam proses pemetaan. Hanya tinggal beberapa desa lagi yang harus ditata ulang.
Belajar dari Pulo Aceh, hindarilah jual beli di bawah tangan. Kenali tanah Anda sebelum melakukan jual beli. Ayo segera sertifikatkan tanah Anda sekeluarga.