Berita Banda Aceh
Pasar Al Mahirah Mulai Sempit, Wali Kota Banda Aceh Buat Permohonan Hibah Tanah Kepada Gubernur Aceh
Tanah Pasar Al Mahirah Lamdingin telah dihibahkan Pemerintah Aceh kepada Pemko Banda Aceh seluas 26.700 M2 atau seluas 2,67 hektar. permohonan hibah
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tanah Pasar Al Mahirah Lamdingin telah dihibahkan Pemerintah Aceh kepada Pemko Banda Aceh seluas 26.700 M2 atau seluas 2,67 hektar.
Ternyata setelah dioperasikan menjadi Pasar Terintegrasi, lokasinya sudah sempit dan perlu dilakukan perluasan kembali.
“Untuk maksud tersebut, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, melalui suratnya Nomor 590/0844 tertanggal 1 Juli 2021 lalu, sudah menyampaikan permohonan hibah tanah kepada Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, seluas 20.469 m2, atau sekitar 2,5 hektar lagi, untuk perluasan lapangan parkir dan lainnya ” kata Kadis PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin ST, MT kepada Serambinews.com Selasa (6/7/2021) di Banda Aceh.
Jalal menjelaskan, tanah seluas 2,67 hektar yang telah dihibahkan Pemerintah Aceh untuk Pasar Terpadu Al Mahirah Lamdingin telah diisi sejumlah gedung pasar dan pembangunan reservoir PDAM Tirta Daroy yang berada di depan Pasar Al Mahirah.
Baca juga: Kunjungi Al-Mahirah di Akhir Pekan, Wali Kota Aminullah Minta Dinas Kebut Sarana Pendukung Pasar
Tanah seluas 2,67 hektar itu, lanjut Jalal, telah ditempati ribuan orang pedagang, pindahan dari lokasi Pasar Peunayong, yaitu dari lokasi Pasar Kartini, Pasar Lapangan SMEP, Pasar Ikan, Daging, Ayam, Bumbu dan Sayur Peunayong.
Pemko Banda Aceh, mengetahui tanah seluas 2,67 hektar itu, terasa sempit setelah satu bulan penuh aktivitas di lokasi Pasar Al Mahirah Lamdingin.
Ternyata lokasinya sudah sempit dan lapangan parkir kenderaan masyarakat yang datang untuk berbelanja semakin terdesak oleh tempat jualan pedagang sayur mayur.
Sebelum terjadi kemacetan dan desakan arus lalu lintas dalam lingkungan pasar, kata Jalaluddin, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, yang setiap minggu belanja ke Pasar Al Mahirah Lamdingin tersebut, melihat langsung kemacetan di jalan lingkar Pasar Al Mahirah.
Baca juga: Aminullah Usman Beli Ikan Lele Jumbo 5 Kg di Pasar Al Mahirah
Untuk mengatasi kondisi tersebut, diperlukan perluasan areal lahan parkir dan lokasi pedagang sayur – mayur ke sebelah kanan Pasar Al Mahirah, dengan cara mengajukan permohonan hibah tanah kembali kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Surat permohonan tambahan hibah tanahnya sudah disampaikan Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Nova, tanggal 1 Juli 2021 lalu, dan kini Pemko tinggal menunggu jawabannya.
Tanah hibah tambahan yang diminta, sebut Jalal, lokasinya kosong dan setelah diizinkan perlu dilakukan penimbunan.
Karena lokasi tanahnya saat ini, masih berstatus tambak, sehingga untuk pemanfatannya perlu dilakukan penimbunan tanah dalam jumlah tanah yang cukup banyak.
Lima tahun lalu, lokasi Pasar Al Mahirah Lamdingin, yang sudah fungsional itu, kata Jalaluddin, kondisi tanahnya juga awalnya tambak.
Baca juga: Pemerintah Aceh Alokasikan Dana Rp 8,9 Miliar Untuk Lanjutkan Pembebasan Tanah Jembatan Pango
Kemudian setelah Pemerintah Aceh mengizinkan Pemko Banda Aceh Bangun Pasar Al Mahirah, baru Pemko Banda Aceh, menimbun tanah tambak tersebut.