Info CPNS Aceh
Pelamar CPNS dan PPPK di Pemkab Aceh Selatan Wajib Kirim Berkas Fisik, Ini Dokumen Persyaratannya
Hal itu disampaikan Pemkab Aceh Selatan dalam surat bernomor: BKPSDM.800/531/2021 tentang Seleksi ASN di Lingkungan Pemkab Aceh Selatan tahun 2021.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mewajibkan bagi pelamar CPNS dan PPPK yang memilih formasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk mengirim berkas fisik.
Hal itu disampaikan Pemkab Aceh Selatan dalam surat bernomor: BKPSDM.800/531/2021 tentang Seleksi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2021.
“Setelah melakukan pendaftaran online pada portal SSCASN, selanjutnya semua jenis pelamar juga menyampaikan/mengirimkan dokumen persyaratan (hard copy) kepada Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
Yang beralamat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan, Jalan Cut Nyak Dhien No.16 Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan Kode Pos 23711 (belakang Kantor Pos Tapaktuan),” tulis surat pengumuman itu.
Baca juga: Ini Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK di Aceh Barat, Pendaftaran Dibuka Hingga 21 Juli
Baca juga: Pendaftar CPNS di Aceh Jaya Baru 62 Orang, Ini Formasi Dibutuhkan, Silakan Daftar via sscn.bkn.go.id
Lebih lanjut, bagi pelamar yang telah melakukan pendaftaran online, namun tidak mengantarkan /mengirimkan dokumen persyaratan (hard copy) pada waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengudurkan diri.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah dibuka sejak 30 Juni 2021 dan akan berakhir pada 21 Juli 2021, dapat dilakukan pada laman sscasn.bkn.go.id.
Pemkab Aceh Selatan mengalokasikan sejumlah 319 formasi, dengan rincian Tenaga Guru sejumlah 190, Tenaga Kesehatan sejumlah 128, dan Tenaga Teknis sejumlah 1.
Adapun Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2021 adalah PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 190 dan CPNS sebanyak 129.
Baca juga: Sepi Peminat, Ini Rincian Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK Pemkab Aceh Selatan, Cek Syaratnya
Berikut Dokumen yang Wajib dikirim Pelamar
Berdasarkan pengumuman Pemkab Aceh Selatan yang dilihat Serambinews.com melalui laman SSCASN, ada sejumlah syarat yang wajib dikirim oleh pelamar.
Pelamar wajib mengirim berkas fisik yang dipersyaratkan sebagai berikut.
1. Asli Surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, mudah dibaca dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan.
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Keterangan Perekaman e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah memiliki barcode.
3. Asli Surat Pernyataan bersedia mengabdi dan ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan serta tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS, ditandatangani di atas materai Rp. 10.000.
4. Fotocopy ijazah Akademik dan Ijazah Profesi . (maks 1000 kb/pdf/digabung menjadi 1 file).
5. Fotocopy Transkrip Nilai Akademik dan Transkip Nilai Profesi. (maks 1000 kb/pdf/digabung menjadi 1 file).
6. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3 x4 sebanyak 1 lembar.
Baca juga: Sudah Daftar Online di SSCASN, Haruskah Pelamar CPNS 2021 Kirim Berkas untuk Seleksi Administrasi?
7. Fotocopy Sertifikat/surat Akreditasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan. Diperbolehkan menggunakan cetakan tangkapan layar (Screen Capture) Direktori Hasil Akreditasi dari BAN-PT yang memuat status akreditasi dari portal BAN-PT.
8. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pelamaran, disahkan dengan bukti legalisir oleh instansi/pejabat berwenang dengan stempel basah bukan stempel fotocopy.
9. Fotocopy Sertifikat Psikolog Klinis (Jabatan Psikolog Klinis Ahli Pertama) dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang disahkan dengan bukti legalisir oleh pejabat berwenang.
10. Asli Surat Keterangan Disabilitas dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
11. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (disampaikan dalam bentuk CD-RW/DVD-RW).
Keseluruhan bahan kelengkapan administrasi di atas masing-masing 1 (satu) rangkap serta dimasukkan kedalam Stofmap Folio dan diluar map tersebut ditulis Nama, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Nomor HP, Kualifikasi Pendidikan dan Nama Jabatan Yang Dilamar dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk Tenaga Kesehatan map warna biru
- Untuk Tenaga Teknis map warna kuning.
PENGUMUMAN LENGKAP CPNS DAN PPPK PEMBKAB ACEH SELATAN
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Senator Aceh Sorot Wacana Revisi Qanun LKS, Syech Fadhil: Ini Seperti Ingin Kembali ke Era Jahiliyah
Baca juga: Demi Buktikan Cinta Pada Istri Acik, Pria Afghanistan Ini Membunuh & Bikin Tato Kau Milikku
Baca juga: 8 Jam Tenggelam Pencari Kerang Ditemukan Meninggal Dunia di Waduk Pusong Lhokseumawe