Berita Bisnis
Senator Aceh Sorot Wacana Revisi Qanun LKS, Syech Fadhil: Ini Seperti Ingin Kembali ke Era Jahiliyah
Senator asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA mempertanyakan rencana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Senator asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA mempertanyakan rencana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Pasalnya,mencuatnya revisi Qanun LKS saat qanun tersebut justru baru akan diimplementasikan.
Syech Fadhil menjelaskan, Qanun LKS itu lahir sebagai tindak lanjut dari penerapan syariat Islam di Aceh.
Qanun ini juga lahir atas kesepakatan Pemerintah Aceh dan DPRA serta mendapat dukungan penuh dari para ulama.
Syech Fadhil melihat, wacana revisi Qanun LKS muncul karena sejumlah keluhan yang sebenarnya tidak berdasar.
Di antaranya keluhan segelintir pengusaha yang mengaku harus memindahkan dananya ke luar Aceh.
Baca juga: Terkait Qanun LKS, Bardan Sahidi: Perubahan Perlu Proses Panjang
Tapi ia mempertanyakan besaran dana milik pengusaha yang dipindahkan ke luar Aceh itu seberapa banyak.
“Kalau memang besar dana yang berpindah ke luar, BI dan OJK pasti sudah panic,” tukas Syech Fadhil.
Ini kita lihat mereka tenang-tenang saja. Itu karena uang yang berpindah itu tidak seberapa,” tambahnya.
Keluhan lainnya adalah terkait dengan pelayanan transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang bermasalah.
Menurut Syech Fadhil, ini juga keliru. Karena tidak ada kaitan antara Qanun LKS dengan layanan BSI.
Menurutnya, ada kesan masalah layanan BSI itu diperlebar seakan-akan sistem perbankan syariah di Aceh tidak siap.
Baca juga: Wacana Revisi Qanun LKS Bukti Kebijakan di Aceh tak Konsisten: Wajar Investor Malas ke Aceh
“Memangnya bank syariah di Aceh hanya BSI?” tanyanya.
“Ada Bank Aceh Syariah, BCA Syariah, Maybank Syariah, CIMB Syariah, Permata Syariah, BTN Syariaha, Mega Syariah, dan masih banyak lagi. Layanan mereka tak ada masalah,” tandasnya.